Terdakwa Penghinaan Presiden Rayakan HUT di Pengadilan

Terdakwa Penghinaan Presiden Rayakan HUT di Pengadilan

- detikNews
Rabu, 20 Sep 2006 14:58 WIB
Jakarta - Menjadi tahanan bukan berarti tidak bisa merayakan ulang tahun. Contohnya Sahrur Rahman alias Paung. Terdakwa penghinaan kepala negara ini sempat merayakan HUT yang ke-20 usai persidangan.Seperti yang lainnya, perayaan HUT Paung juga berlangsung meriah. Sambil bertepuk tangan, teman-teman Paung yang hadir menyanyikan lagu Selamat Ulang Tahun. Suasana semakin meriah ketika ibunda Paung datang membawa kue tar yang dihias lilin berbentuk angka 20.Paung menerima kue tersebut dengan suka cita. Kue tersebut kemudian dicuil dan disuapkan ke ibunya. Hal yang sama juga dilakukan wanita tersebut terhadap sang anak plus cium pipi kiri pipi kanan. Kasih Ibu memang sepanjang zaman. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (20/19/2006), JPU Agung Ardyanto menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa. Menurut Agung,surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, serta sudah memenuhi syarat formil dan materil.Agung juga menilai pernyataan Paung bahwa dirinya hanya menyampaikan pendapat di muka umum tidak tepat. Menurut Agung, semua orang bebas menyampaikan pendapat, tapi tidak berhak menghina orang lain tanpa pembuktian."JPU memohon majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum. Kami juga memohon agar majelis hakim melanjutkan perkara ini," ujar Agung.Paung didakwa melanggar pasal 134 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Presiden RI. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Senin 25 September dengan agenda pembacaan putusan sela. (djo/asy)


Berita Terkait