Menkum dan HAM: Rahardi Ramelan Cuti Menjelang Bebas

Menkum dan HAM: Rahardi Ramelan Cuti Menjelang Bebas

- detikNews
Rabu, 20 Sep 2006 14:33 WIB
Jakarta - Setelah memilih diam, akhirnya Menkum HAM Hamid Awaludin buka mulut tentang terlihatnya mantan Menperindag Rahardi Ramelan di luar penjara. Menurut Hamid, Rahardi memang telah diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang. Dan izin itu diberikan karena Rahardi akan bebas Desember 2006 nanti."Dia keluar dari LP dalam status cuti menjelang bebas, tapi dia belum bebas," kata Hamid Awaludin seusai bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2006).Menurut dia, sesuai aturan yang ada, bagi terpidana yang mendapat hukuman pidana singkat dan berkelakukan baik selama di dalam LP, bisa diberikan cuti menjelang bebas. Cuti diberikan dengan cara menghitung remisi terakhir yang diterima terpidana. "Jumlah remisi yang diberikan LP kepada Rahardi Ramelan ada 2 bulan dan dia akan bebas Desember, jadi sekarang September dan Desember kurang 2 bulan lagi," ujar Hamid dengan logat Makassarnya yang kental.Dengan hitung-hitungan seperti itu, Hamid beralasan bahwa status Rahardi dari September sampai Desember adalah cuti menjelang bebas. "Dan dia memenuhi syarat," tandas Hamid sambil berlalu menaiki mobil Toyota Camry hitam bernopol B 60. (asy/)


Berita Terkait