Yasonna Laoly Serahkan Proses Hukum Pungli Rutan ke KPK

Yasonna Laoly Serahkan Proses Hukum Pungli Rutan ke KPK

Rumondang Naibaho - detikNews
Minggu, 25 Jun 2023 16:34 WIB
Kemenkumham bersama Komisi III DPR menggelar raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023).
Menkumham Yasonna Laoly (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merespons terkait dugaan praktik pungli di rutan KPK. Pungli tersebut diungkap atas temuan Dewan Pengawas (Dewas) yang bernilai Rp 4 miliar.

Yasonna mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut pada proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.

"Pertama kita memang itu cabang, tapi kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa," kata Yasonna kepada wartawan di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, pungli yang diduga terjadi di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK ini di bawah otoritas Kemenkumham, Yasonna meminta ada proses hukum bila terbukti melakukan pungli.

"Itu proses hukum aja, nggak ada urusannya dengan kita," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Dugaan Pungli di Rutan KPK

Kasus pungutan liar atau pungli sebesar Rp 4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK tengah menjadi sorotan. Praktik itu disebut telah lama terjadi, tapi baru terbongkar sekarang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kasus itu diketahui terhambat lantaran para korban enggan memberikan keterangan kepada KPK. Praktik pungli di rutan kini masih dalam penyelidikan.

"Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama, namun baru terbongkar sekarang. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pertama kali menjelaskan soal pungli mengatakan praktik itu terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. Selama empat bulan, besaran pungli mencapai Rp 4 miliar.

Ghufron mengatakan pungli dilakukan dalam bentuk suap hingga pemerasan kepada tahanan KPK. "Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK," ujar Ghufron.

Menurut Ghufron, pungli itu bertujuan memberikan fasilitas istimewa kepada tahanan KPK. Salah satu layanan istimewa itu berupa penggunaan alat komunikasi di rutan.

"Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," katanya.

Kasus pungli masih dalam proses penyelidikan di KPK. Belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Simak juga 'Mahfud Md Menilai Kasus Pungli di Rutan KPK Capai Rp 4 M Ironis':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads