Dakwaan Pemred RM Online Ditolak
Rabu, 20 Sep 2006 13:43 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas Pemimpin Redaksi Rakyat Merdeka Online Teguh Santosa. Dasar hukum dakwaan dinilai kurang tepat.Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Wahjono dalam putusan sela kasus pemuatan karikatur Nabi Muhammad di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta, Rabu (20/9/2006)."Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima," ujar Wahjono.Hakim pun memutuskan mengembalikan berita acara penyidikan pada JPU. Hakim mempertimbangkan pasal 156 huruf a KUHP tidak tepat dijadikan dasar hukum, hingga dakwaan tidak dapat diterima."Menurut pendapat majelis hakim, tindak pidana yang dilakukan adalah pasal 157 ayat 1 KUHP," lanjutnya.Pasal 157 menyebutkan, barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempel di muka umum tulisan atau lukisan yang mengandung penghinaan terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dapat dipidana. Pasal 156 huruf a tidak spesifik menyebutkan tulisan atau lukisan.Teguh sebelumnya sempat terancam pidana 5 tahun penjara atas pemuatan karikatur yang menurut JPU menghina Nabi Muhammad. Kartun ini dimuat pada 2 Februari 2006 di situs www.rakyatmerdeka.co.id.
(fay/sss)











































