Kritik 'Tak Peka' dari Novel ke Dewas KPK soal Hukuman Pegawai Asusila

Kritik 'Tak Peka' dari Novel ke Dewas KPK soal Hukuman Pegawai Asusila

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 25 Jun 2023 08:04 WIB
Novel Baswedan (kemeja putih)-(Yogi/detikcom)
Foto: Novel Baswedan (kemeja putih)-(Yogi/detikcom)
Jakarta -

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terhadap istri tahanan terungkap. Dewan Pengawas (Dewas) KPK lalu menjatuhkan vonis pelanggaran etik sedang kepada pelaku.

Kritik lalu muncul terkait vonis yang diberikan oleh Dewas. Salah satunya datang dari mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang menilai putusan dari Dewas KPK tidak peka.

Novel Baswedan merupakan pihak yang pertama kali mengungkap kasus pelecehan istri tahanan oleh pegawai rutan KPK itu ke publik. Kasus pelecehan tersebut diketahui menjadi pintu masuk Dewas KPK dalam mengungkap praktik pungutan liar yang terjadi di rutan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Pelecehan Divonis Langgar Etik Sedang

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada Jumat (23/6) mengungkap adanya pelecehan yang dilakukan pegawai rutan KPK kepada istri tahanan. KPK mengatakan pelaku telah dijatuhi hukuman etik.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas Rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6).

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan itu lalu diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023.

Dewas lalu melakukan analisis dan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait. Pelaku lalu divonis bersalah pada sidang etik pada April 2023.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," ujar Ali.

"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," tambahnya.

Menurut Ali, pelaku juga menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat KPK. Pemeriksaan itu terkait kedisiplinan pegawai.

"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," tutur Ali

Sanksi ke Pelaku Pelecehan dari KPK

Merujuk ke Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK seperti dilihat detikcom Sabtu (24/6/2023), jenis pelanggaran yang diusut Dewas terbagi ke dalam tiga kategori. Pertama, pelanggaran ringan, lalu pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat.

Pemberian sanksi dari jenis pelanggaran itu lalu termuat dalam Pasal 10. Pemberian sanksi dibagi menjadi tiga kategori mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

Jenis sanksi bagi pelanggaran etik sedang terkandung dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Ada tiga jenis sanksi yang diberikan bagi pelanggaran etik sedang. Berikut rinciannya:

-Pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan
-Pemotongan gaji pokok sebesar 15% selama enam bulan
-Pemotongan gaji pokok sebesar 20% selama enam bulan

KPK tidak menjelaskan rinci jenis sanksi yang dikenakan bagi pegawai Rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan. Sejauh ini KPK menyebut pelaku telah disidang etik pada April 2023 dan divonis melakukan pelanggaran etik sedang.

Kritik dari Novel soal putusan Dewas KPK. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Kabar Burung dari Australia, Anies Bakal Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



Novel Baswedan Nilai Putusan Dewas KPK Tak Peka

Pegawai rumah tahanan (rutan) KPK telah divonis pelanggaran etik sedang usai terbukti melakukan pelecehan kepada istri tahanan. Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menilai vonis dari Dewas tidak berpihak kepada korban.

"Kira-kira kalau berbuat asusila dan menerima suap itu diberi sanksi hanya minta maaf karena digolongkan pelanggaran etik sedang, bisa saja Dewas mendalilkan bahwa yang menjadi korban 'mau'. Tapi apakah Dewas tidak melihat posisi korban tidak normal atau tidak seimbang, secara psikis dalam tekanan," kata Novel saat dihubungi, Sabtu (24/6/2023).

Novel menilai vonis pelanggaran sedang terhadap kasus pelecehan bukti Dewas KPK tidak memiliki kepekaan hukum. Dia menilai vonis dari Dewas terlalu ringan.

"Itu Dewas tidak peka terhadap masyarakat dan tidak paham hukum. Ini proses hukum etik loh, bicara moral. Apakah serendah itu?," tutur Novel.

"Kira-kir betapa sakit hati dan marahnya tahanan yang menjadi korban dengan membayar dan istrinya mendapat perlakuan asusila yang sangat serius," tambahnya.

Menurut Novel, vonis di kasus pelecehan ini juga menjadi contoh kerja Dewas yang tidak maksimal. Dia mengungkit sejumlah kasus etik yang melibatkan pimpinan KPk dan ditangani oleh Dewas KPK.

Selain itu Novel juga mempertanyakan alasan Dewas KPK yang tidak melanjutkan kasus pelecehan pegawai Rutan KPK itu ke ranah hukum.

"Ini kasus dilaporkan awal tahun ini, diperiksa Dewas sekitar bulan Maret dan diputuskan bulan April. Tapi Dewas dan pimpinan KPK tidak ada yang melaporkan ke polisi untuk diproses pertanggungjawaban pidananya. Justru malah membela dan menyederhanakan dengan menyebut bahwa penerimaan uang sebagai pungli dan mengatakan pegawai KPK juga manusia," katanya.

Halaman 3 dari 2
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads