Polri Pelajari Laporan terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Polri Pelajari Laporan terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Minggu, 25 Jun 2023 07:51 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rumondang/detikcom)
Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Polri akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu.

"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu. Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dulu," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).

Ramadhan mengatakan setiap laporan tentunya akan dilakukan penyelidikan. Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana, baru kasus itu bisa naik ke tahap penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," katanya.

Untuk diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) kemarin.

ADVERTISEMENT

Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat. Hal itu, kata Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Perkembangan terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md telah bertemu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membahas hal itu. Mereka menjelaskan ada kemungkinan unsur pidana, perdata, dan sanksi administratif dalam kasus itu.

Simak Video 'Polemik Ponpes Al-Zaytun hingga Adanya Dugaan Tindak Pidana':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads