Hukum Tata Negara: Pengertian Menurut Para Ahli dan Tujuan Pembentukannya

Hukum Tata Negara: Pengertian Menurut Para Ahli dan Tujuan Pembentukannya

Elmy Tasya Khairally - detikNews
Sabtu, 24 Jun 2023 23:33 WIB
ilustrasi hukum
Foto: Dok.detikcom
Jakarta -

Hukum Tata negara dalam bahasa Belanda disebut dengan staatsrecht yang berarti 'Hukum Negara'. Sementara, dalam bahasa Inggris, istilah lazim yang digunakan untuk hukum tata negara adalah Constitutional Law yang berarti Hukum Konstitusi.

Bagaimana definisi hukum tata negara menurut para ahli? Apa tujuan dibentuknya hukum tata negara?

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut para Ahli

Ada banyak perbedaan pandangan dari para ahli mengenai definisi hukum tata negara. Mengutip buku Dasar-dasar Hukum Tata Negara: Suatu Kajian Pengantar Hukum Tata Negara oleh A. Sakti Ramdhon Syah R. dan buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, berikut pengertian hukum tata negara menurut para ahli:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Christian van Vollenhoven

Menurut Christian van Vollenhoven, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan bawahan menurut tingkatannya. Hukum ini juga menentukan organ-organ atau lembaga-lembaga dalam masyarakat hukum yang bersangkutan dan menentukan susunan dan wewenang organ-organ atau lembaga-lembaga yang dimaksud.

2. Paul Scholten

Menurut Paul Scholten, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur mengenai tata organisasi negara.

ADVERTISEMENT

3. Van der Pot

Menurut van der Pot, hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya.

4. J.H.A Logemann

J.H.A Logemann mengatakan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan. Jabatan adalah yuridis dari fungsi

5. Robert Morrison Maciver

Menurut Robert Morrison Maciver, hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur negara. Sementara, hukum yang dianut oleh negara dipergunakan untuk mengatur sesuatu selain negara disebut sebagai hukum biasa.

6. Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim

Hukum tata negara menurut Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinya.

7. Maurice Duverger

Menurut sarjana Prancis, Maurice Duverger, hukum tata negara adalah salah satu cabang hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga negara.

8. Mac-Iver

Mac-Iver mengatakan, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur negara. Sementara, hukum yang dipergunakan oleh negara untuk mengatur sesuatu selain negara disebut hukum biasa.

Tujuan Dibentuknya Hukum Tata Negara

Saat dibentuk, suatu hukum tata negara mempunyai fungsi atau tujuan. Mengutip situs Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), berikut di antaranya:

  1. Mewujudkan berbagai pengertian dari Undang-undang Dasar 1945 setelah melalui proses amandemen
  2. Memberikan kesadaran dan pemahaman kepada seluruh rakyat Indonesia terkait hak dan kewajiban selaku subjek dari Hukum Tata Negara, sesuai dengan UUD 1945
  3. Memberi pemahaman kepada para pemula dalam meresapi pengetahuan terkait hukum tata sebuah negara yang tepat
  4. Membuat seluruh masyarakat Indonesia akrab dengan teori dan implementasi Hukum Tata Negara di Indonesia
  5. Mendukung berbagai studi ilmiah tentang Hukum Tata Negara yang dapat dikembangkan.

Apa yang Dibahas dalam Hukum Tata Negara?

Mengutip situs UNHAS, hukum tata negara mempelajari struktur negara serta dinamika kewenangan yang ada dalam strukur pemerintahan negara. Lebih jelasnya, ilmu ini membahas tatanan khusus kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur organ kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara. Adapun sumber hukum tata negara terdiri dari:

  1. Undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis
  2. Yurisprudensi peradilan
  3. Konvensi ketatanegaraan (constitutional conventions)
  4. Hukum Internasional tertentu
  5. Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu

Itulah pengertian hukum tata negara menurut para ahli beserta tujuan pembentukannya. Semoga artikel ini membantumu.

(elk/row)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads