Pegawai rumah tahanan (rutan) KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan KPK telah divonis melakukan pelanggaran etik sedang oleh Dewan Pengawas KPK. Lalu, apa sanksi yang diterima oleh pelaku?
Dilihat detikcom, Sabtu (24/6/2023), sanksi etik bagi pegawai KPK diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam Perdewas itu, pelanggaran bagi pegawai KPK terbagi menjadi tiga jenis, yakni pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat.
Pemberian sanksi dari masing-masing jenis pelanggaran kemudian diatur dalam Pasal 10. Pemberian sanksi dibagi menjadi tiga kategori mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis sanksi bagi pelanggaran etik sedang tertera dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Berikut detail sanksi sedang bagi pegawai KPK:
- Pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan
- Pemotongan gaji pokok sebesar 15% selama enam bulan
- Pemotongan gaji pokok sebesar 20% selama enam bulan
KPK sendiri tidak menjelaskan detail sanksi mana yang dijatuhkan terhadap pegawai Rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan. Sejauh ini KPK menyebut pelaku telah disidang etik pada April 2023 dan divonis melakukan pelanggaran etik sedang.
Sidang Etik Kasus Pelecehan di Rutan KPK
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sebelumnya mengungkap adanya pelecehan yang dilakukan pegawai rutan KPK kepada istri tahanan. KPK mengatakan pelaku telah dijatuhi hukuman etik.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas Rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6).
Ali mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan itu lalu diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023.
Dewas lalu melakukan analisis dan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait. Pelaku lalu divonis bersalah pada sidang etik pada April 2023.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," ujar Ali.
"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," tambahnya.
Menurut Ali, pelaku juga menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat KPK. Pemeriksaan itu terkait kedisiplinan pegawai.
"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," tutur Ali.
(ygs/haf)