Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan adanya tindak lanjut terhadap laporan bantuan sosial yang terindikasi tidak tepat sasaran. Hal ini menyusul laporan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.
Terkait laporan tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan pihaknya telah menindaklanjuti secara kelembagaan sebelum laporan tersebut terpublikasi.
Adapun temuan BPK terdiri dari 3 bagian, yakni Penetapan dan Penyaluran Bansos Program Sembako; Penetapan dan Penyaluran Bansos PKH; dan Penetapan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng dan BLT Bahan Bakar Minyak (BBM). Temuan tersebut bersifat administratif berupa perbaikan terhadap mekanisme penyaluran bansos. Atas temuan tersebut, Kemensos telah menyerahkan dokumen tindak lanjut dalam pemantauan semester I Tahun 2023 untuk mendapatkan penetapan status dari BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini bagian dari proses proses pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara. Sejak awal saya memimpin, Kemensos sangat kooperatif terhadap mekanisme pengawasan oleh lembaga terkait, termasuk BPK. Saya memastikan Kemensos telah menyerahkan laporan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK," kata Risma dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).
Dia menjelaskan Kemensos juga sudah mengambil langkah cepat terkait 10.249 KPM penerima bansos sembako/BPNT yang beberapa di antaranya menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan. Informasi tersebut diketahui berdasarkan hasil deteksi sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pada database Kemensos, KPM tersebut terverifikasi sebagai orang miskin dengan berbagai status, ada cleaning service, buruh, dan sebagainya. Kemensos telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). "Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi," tuturnya.
Peran Pemda
Lebih lanjut Risma mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam perbaikan DTKS. Sebab menurutnya pemda memiliki peranan kunci untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran. Hal ini sebagaimana UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.
"Sesuai UU No. 13/2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas," kata Risma.
Menurutnya, pemerintah daerah hingga ke tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada Pasal 8, 9, dan 10 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pada Pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
"Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Saat ini, saya mengesahkan data setiap bulan. Minggu 1 dan 2, itu kami menunggu data dari daerah. Minggu 3 untuk verifikasi, dan minggu 4 untuk pengesahan. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran," kata Risma.
Karenanya, dia meminta pemda dan jajaran aktif mengawal proses pemutakhiran data. Apalagi menurutnya data kemiskinan bersifat dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima.
Fitur Usul Sanggah
Untuk mendorong perbaikan data kemiskinan dan meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan bansos, Kemensos telah meluncurkan inovasi dengan mengaktivasi fitur 'usul' dan 'sanggah' pada aplikasi Cek Bansos.
Dia berharap aktivasi fitur tersebut bisa menjadi solusi permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah sesuai ketentuan UU No 13 tahun 2011.
Apresiasi KPK
Upaya penguatan sistem pencegahan korupsi yang dilakukan Kemensos mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK atau Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan menempatkan Kemensos di posisi atas dari 76 kementerian/lembaga yang memiliki capaian rencana aksi pencegahan korupsi yang baik dengan utilisasi nomor induk kependudukan (NIK).
"Kami serahkan penghargaan atas kementerian yang berkontribusi aktif dan responsif terhadap rencana aksi. Rencana aksi yang dilakukan Kemensos adalah utilisasi atau penggunaan NIK," kata Pahala.
(fhs/ega)