AKBP Achiruddin kini menyandang empat status tersangka. Terbaru, Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun status tersangka pencucian uang Achiruddin ini baru diumumkan hari ini. Sebelumnya, Achiruddin sudah menyandang tiga status tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, dilansir detikSumut, Jumat (23/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi juga membenarkan bahwa Achiruddin telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus TPPU itu. Hadi mengatakan berkas kasus gratifikasi dan TPPU itu telah diserahkan ke kejaksaan. Menurutnya, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih meneliti berkas tersebut.
Achiruddin terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi. Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6).
Kemudian, status tersangka ketiga yang disandang Achiruddin adalah tersangka penganiayaan yang dilakukan anaknya. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 2 Mei 2023.
Lalu, status tersangka keempat yang disandang Achiruddin adalah membantu gudang solar ilegal di dekat rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan
Bukan hanya Achiruddin, Ditreskrimsus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang Edy dan pekerja bernama Parlin.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)