Kasus seorang wanita berinisial Y (38) disekap pria berinisial A (33) berakhir damai. Korban sepakat tidak meneruskan kasus ini ke ranah hukum.
"Ya (damai), itu kan pacaran. Kemarin perempuannya tidak menghendaki proses hukum dan minta cowoknya jangan begitu lagi. (Cowoknya) sudah buat pernyataan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, dilansir detikJabar, Jumat (23/6/2023).
Agah mengatakan korban saat itu meminta bantuan kepada command center Polrestabes Bandung supaya bisa keluar dari kamar di rumah pelaku. Sebab, saat menjalani pacaran, pelaku kerap berperilaku posesif kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cowok ini posesif, jadi (korban) nggak boleh keluar. Akhirnya perempuan WA command centre, kita minta dibantu karena pengin keluar. Mereka berdua sudah kita mintai keterangan. Si perempuannya tidak menghendaki proses hukum," ucapnya.
Penyekapan ini bermula saat pelaku menjemput korban pada 22 Mei 2023. Pelaku lalu mengajak korban ke rumahnya di Gang Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, pada hari itu juga.
Semenjak hari itu, pelaku lalu mengunci korban di kamar tidurnya. Korban pun tidak punya kesempatan untuk melarikan diri karena pelaku mengurungnya di kamar tersebut.
Korban baru punya kesempatan melaporkan penyekapan tersebut ke Polsek Bojongloa Kaler setelah telepon selulernya aktif kembali. Pelakunya lalu ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
Simak lengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Cerita Walkot Blitar Ungkap Detik-detik Perampok Sekap Dirinya