Penyidik melimpahkan eks peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin, tersangka ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah, ke Kejari Jombang, Jawa Timur. Berkas dan barang bukti terkait kasus ini telah lengkap.
Andi Pangerang dilimpahkan pada Kamis (22/6) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan membenarkan telah menerima pelimpahan Hasanuddin beserta barang bukti. Hasanuddin selanjutnya akan ditahan di rutan kejari Jombang untuk 20 hari ke depan.
"Kami lakukan pemeriksaan tersangka dan cek barang bukti. Setelah dinyatakan lengkap, Tersangka AP (Andi) kami tahan di Lapas Jombang selama 20 hari ke depan. Tentu AP dalam kondisi sehat," kata Denny dilansir detikJatim, Jumat (23/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menjelaskan perkara yang menjerat eks peneliti BRIN ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin pekan depan. Pria yang berdomisili di Desa Batursari, Mranggen, Demak, Jateng, ini dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45B juncto Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Denny.
Menurut Denny, ada 14 jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini. Terdiri atas 8 jaksa dari Kejaksaan Agung dan 6 dari Kejari Jombang.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video: Emosi Diskusi Lebaran Jadi Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah