B, Warga Negara (WN) Singapura pemilik KTP Indonesia yang menjadi dosen di Tulungagung, Jawa Timur akhirnya dideportasi. Ia dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda hari ini.
Sebagaimana diketahui, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar menemukan seorang WN Singapura yang mempunyai KTP Indonesia. WN berprofesi sebagai dosen Bahasa Inggris sebuah perguruan tinggi swasta di Tulungagung.
Pengungkapan ini bermula saat MB berkonsultasi dengan Petugas pada Seksi Inteldakim Kanim Blitar yang diketahui memiliki Dokumen Kependudukan WNI dan Paspor Indonesia serta Paspor Singapura. Usai terungkapnya hal ini, WN pun dideportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat proses deportasi, tampak MB dikawal empat petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Ia tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (22/6/2023).
"Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20," ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo dilansir detikJatim.
Hendro menjelaskan bahwa seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.
"MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," terangnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)