Sadisnya Turah Penggal Kepala Wanita di Klaten: Kronologi hingga Motif

Sadisnya Turah Penggal Kepala Wanita di Klaten: Kronologi hingga Motif

Tim detikJateng - detikNews
Jumat, 23 Jun 2023 08:28 WIB
Pelaku pembunuhan wanita disertai mutilasi di Klaten, Turah alias Daud saat di Polres Klaten, Kamis (22/6/2023).
Pelaku pembunuhan wanita disertai mutilasi di Klaten, Turah alias Daud saat di Polres Klaten (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Jakarta -

Seorang wanita inisial R atau D (56) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Wanita tersebut ditemukan dengan kondisi kepala terpenggal di Kecamatan Manisrenggo, Klaten. Pelaku pembunuhan, pria bernama Turah alias Daud (40) telah diamankan polisi usai menyerahkan diri.

Korban R warga Bandung, Jawa Barat, sedangkan pelaku Turah warga Dusun Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut dilansir detikJateng:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Korban Tewas dengan Kondisi Kepala Terpenggal

Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan mayat korban ditemukan Kamis (22/6/2023) dini hari di sebuah rumah kontrakan di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten

"Diketahui dini hari. Korban seorang wanita ditemukan bersimbah darah, kepala di kamar tamu," ungkap Abdillah saat diminta konfirmasi detikJateng, Kamis (22/6).

ADVERTISEMENT

Salah satu tetangga korban, Dwi Riyawan (42) menyebut korban ditemukan dalam kondisi kepala di ruang tamu, sementara badannya di kamar tidur.

"Kepalanya di situ (ruang tamu) badannya di sini (kamar tidur). Warga tidak ada yang tahu kejadiannya," ungkap Dwi.

"Diketahui jam 05.00 WIB. Warga tahunya polisi datang ke sini, warga ya kaget karena tidak tahu sama sekali," imbuhnya.

2. Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan terduga pelaku inisial D sudah diamankan di Mapolres Klaten.

"Sudah diamankan. Info awal seperti itu (menyerahkan diri ke Polsek)," kata Warsono saat dimintai konfirmasi detikJateng, Kamis (22/6).

Menurut Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah, terduga pelaku tersebut menyerahkan diri ke Polsek Kota pukul 02.00 WIB, Kamis (22/6) .

3. Pelaku dan Korban Ternyata Teman

Pelaku dan korban merupakan teman kerja dan mereka tinggal di satu rumah. Pelaku sehari-hari membantu pekerjaan korban.

"Korban ini merupakan teman satu rumah. Pelaku sehari-hari membantu pekerjaan dari korban. Sekitar dua minggu yang lalu, pelaku dituduh mengambil uang milik korban," jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono.

Simak juga Video 'Sadis! Pria Asal Lampung Tengah Pancung Kepala Ayah':

[Gambas:Video 20detik]



Motif tersangka telah terungkap. Selengkapnya di halaman selanjutnya.

4. Motif Pembunuhan

Warsono menjelaskan pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi pelaku yang sakit hati dan dendam kepada korban.

"Adanya sakit hati pelaku dan dendam," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi menambahkan, pelaku dengan korban tidak ada hubungan asmara.

5. Pengakuan Pelaku

Pelaku Turah mengakui pembunuhan itu karena sakit hati dituduh mencuri uang.

"Saya dituduh mencuri uang Rp 20.000, sekitar dua mingguan kalau tidak salah," kata Turah saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (22/6).

Setelah itu dirinya merencanakan untuk menghabisi korban namun belum ke arah memenggal kepala.

Turah mengaku saat kejadian ia memenggal kepala korban untuk melampiaskan sakit hatinya. Dengan begitu, kata Turah, dirinya merasa puas.

'"Ya karena sakit hati, ya saya merasa puas saja sih (memenggal kepala). Kalau niat nggak, tapi intinya biar puas saja," ucap Turah.

"Kalau dibilang rencana sih sebenarnya nggak rencana mutilasi, cuma ingin bunuh," pungkas Turah dengan nada tenang.

6. Pelaku Residivis-Dipenjara di Lapas Nusakambangan

Turah ternyata residivis kasus pembunuhan dan sempat menjalani hukuman penjara di Lapas Nusakambangan.

"Pelaku terlibat tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara. Dan menjalaninya di LP Nusakambangan," jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono, Kamis (22/6).

Warsono menyebut dalam kasus pembunuhan tahun 2009 itu Turah selesai menjalani hukuman penjara tahun 2017.

7. Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatan sadisnya, Turah dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Ungkap kasus pembunuhan berencana ini kita sangkakan dengan pasal primer 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono.

Simak selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2
(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads