Hunian DP 0 rupiah kini berganti nama. Kini program Pemprov DKI Jakarta itu namanya berubah menjadi Hunian Terjangkau Milik.
Program kepemilikan rumah ini memang ditujukan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pemprov DKI membantu masyarakat untuk memiliki hunian tanpa harus mencari pinjaman.
"Menanggapi pertanyaan Saudara atas publikasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui akun Jakhabitat dimana nomenklatur Hunian DP Nol Rupiah diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2018 tentang FPPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Retno menjelaskan langkah ini diambil untuk menambah informasi bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) dari Pemprov DKI.
Bila dilihat dari postingan Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyediakan hunian terjangkau milik. Hunian ini, kata dia, harganya terjangkau dan bisa didapatkan melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) FPPR bagi MBR.
"Pendaftaran hunian terjangkau milik hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SIRUKIM yang tersedia di Playstore atau AppStore," demikian informasi yang disampaikan @dkijakarta.
Dalam postingan itu, Pemprov DKI juga mendetailkan persyaratan pendaftaran, tata cara perolehan hingga kelengkapan dokumen calon penerima manfaat.
Simak Video 'Heboh Rumah DP 0 Rupiah Jadi Kos-kosan Rp 1 Juta Perbulan':
(azh/azh)