Jakarta -
Kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe disorot majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kaki Lukas yang bengkak ketika menghadiri sidang membuat majelis hakim khawatir.
Dirangkum detikcom, Kamis (22/6/2023), Lukas masuk ke ruang sidang tanpa alas kaki. Kakinya hanya dibalut kaus kaki tanpa mengenakan sandal atau sepatu. Hal itu yang membuat hakim melihat kaki Lukas yang bengkak.
"Pertanyaan majelis hakim kepada Saudara, apakah Saudara dalam keadaan sehat?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," jawab Lukas.
"Alhamdulillah, puji Tuhan," kata hakim.
Hakim mengatakan pihaknya melihat kondisi kaki Lukas Enembe tampak bengkak. Hakim kemudian menyinggung hasil laboratorium Lukas, kondisi itu biasanya terjadi bila fungsi ginjal terganggu.
"Secara kasatmata beliau masih bisa mendengar, masih bisa mengikuti persidangan, tapi kalau dilihat fisik ya ini memang bengkak, kalau kaki bengkak itu biasanya memang fungsi ginjal yang terganggu sesuai hasil lab yang kemarin ada tanda bintang 2 kritis kesehatan ya," kata hakim.
Kendati demikian, menurut hakim, secara kasatmata kondisi Lukas masih bisa mendengar dan mengikuti persidangan hari ini. Majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan agar Lukas senyaman mungkin bisa mengikuti persidangan hari ini.
"Nanti akan kami akan pertimbangkan ya, jadi majelis hakim sedapat mungkin Saudara itu dalam keadaan nyaman pada saat mengikuti persidangan, sedapat mungkin Saudara senyaman mungkin mengikuti persidangan," ujarnya.
Simak Video 'Lukas Enembe Keluhkan Penanganan Kesehatan di Rutan KPK':
[Gambas:Video 20detik]
Lukas Enembe Pernah Stroke 5 Kali
Setelah memeriksa kondisi Lukas, hakim pun melanjutkan sidang. Hakim mempersilakan jaksa KPK membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Lukas Enembe dan tim pembelanya.
Namun, sebelum benar-benar mempersilakan jaksa KPK membacakan tanggapan, sekali lagi majelis hakim bertanya ke Lukas, saat itulah Lukas mengatakan dia pernah mengalami stroke lima kali.
Hakim lalu bertanya mengenai penanganan kesehatan Lukas. Lalu, Lukas menjawab saat ini dalam kondisi sakit dan menderita stroke.
"Sekarang kami akan memastikan lagi kepada saudara mengenai masalah kesehatan dan penanganan Saudara mengenai penanganan kesehatan Saudara dalam waktu terakhir ini bagaimana, Pak?" tanya hakim.
"Saya ini stroke sudah 5 kali, tidak bisa bicara, saya stroke, saya sakit," jawab Lukas.
Tensi Darah Lukas Disebut di Atas 200
Sementara itu, pengacara Lukas, OC Kaligis, mengatakan kondisi kliennya saat ini membahayakan. Kaligis mengatakan tensi darah Lukas saat ini sudah di atas 200.
"Makanya tadi yang dimintakan oleh rekan saya dan hakim juga mau memberitahukan kepada KPK, supaya memberitahukan (kondisi kesehatan) sebelumnya. Karena rata-rata tensinya di atas 200. Itu sudah keadaan yang sangat berbahaya," kata Kaligis seusai sidang.
OC Kaligis mengatakan pihaknya khawatir terhadap kondisi Lukas. Sebab, menurutnya, tensi darah 200 itu bisa menyebabkan koma.
"Sebenarnya kalau kita tadi khawatirkan, itu rata-rata tensinya 200 di atas. Kalau dokter katakan itu bisa keadaan dalam koma," ungkapnya.
Kuasa hukum Lukas lainnya, Petrus Bala Pattyona, mengatakan tindakan medis dokter KPK dan IDI kepada Lukas belum memperoleh persetujuan keluarga. Petrus bahkan menyebut KPK telah melakukan pelanggaran.
"Mengenai semua tindakan medis yang dilakukan oleh dokter KPK atau dokter IDI, kalau kita bicara dari profesi dokter, itu satu pelanggaran karena tidak pernah ada persetujuan keluarga," ungkap Petrus.
Karena itu, Petrus meminta KPK menghadirkan keluarga dalam setiap tindakan medis yang dilakukan terhadap Lukas. Hal itu bertujuan agar keluarga mengetahui tindakan yang dilakukan kepada Lukas.
"Makanya tadi saya katakan kalau sebelum Pak Lukas dibawa ke rumah sakit, sebisa mungkin keluarga dihadirkan sebelum dokter melakukan tindakan. Makanya tadi penjelasan KPK bahwa hasilnya yang disampaikan, itu bukan kami mau, dokter melakukan apa keluarga harus tahu, kan selama ini dokter bikin apa aja tidak pernah memberi persetujuan," ujar Petrus.
Dakwaan Lukas
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Akibat perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini