Polres Metro Bekasi meringkus empat pria yang diduga terlibat dalam jual-beli ganja sintetis lewat media sosial. Barang bukti narkotika senilai Rp 1,9 miliar disita polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus tersebut bermula saat adanya laporan masyarakat terkait jual-beli narkotika di media sosial Instagram. Satreskrim Narkoba Polres Metro Bekasi dipimpin Kasat Kompol Dedi Herdiana kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka MIJ (20).
"Diduga memproduksi narkotika jenis sinte dengan menggunakan rumahnya sebagai tempat gudang atau tempat memproduksi dari bahan baku menjadi siap jual," kata Twedi dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menggeledah rumah MIJ yang digunakan sebagai home industry ganja sintetis di Karawang Barat, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita 2179,16 gram ganja sintetis, 263,17 gram bahan baku sinte, 2 botol alkohol, dan barang bukti lain.
Pihak kepolisian lanjut melakukan pendalaman serta mengamankan dua pelaku lain, MIM (24) dan S (28), di Majalaya, Karawang. Dalam pengungkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa sinte 10.383,72 gram, liquid sinte 370 mililiter, 10 botol berisi cairan aseton, dan barang bukti lainnya. Di TKP lain, pihak kepolisian menyita sinte 1.023,06 gram, liquid sinte 235 mili liter.
Selain itu pihak kepolisian juga menangkap MR (21) yang merupakan sindikat kelompok tersebut. Diamankan barang bukti berupa puluhan botol yang berisikan cairan sintetis.
Belum diketahui sejak kapan mereka melakukan aksi tersebut. Namun diketahui modus yang dilakukan adalah menjual narkotika melalui media sosial Instagram.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu memperjualbelikan narkotika jenis bibit sintetis, tembakau sintetis dan liquid sintetis melalui aplikasi online media sosial Instagram," imbuhnya.
Tersangka dan barang bukti lanjut diamankan di Polres Metro Bekasi. Ditaksir barang bukti yang disita senilai Rp 1,9 miliar. Atas kasus tersebut, Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (2) sub-Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan Rp 1,9 miliar," pungkasnya.