Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Bambang Pardede, melayangkan gugatan ke PTUN hingga melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencopotannya. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menanggapi santai perlawanan yang dilakukan oleh Bambang itu.
Dilansir detikSumut, Edy juga tak mempersoalkan adanya laporan Bambang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pencopotannya. Edy mengatakan pencopotan itu sudah sesuai aturan dan juga telah mendapat restu KASN.
"Silakan saja lapor ke KASN, ini juga kan sudah seizin KASN, semua itu kan ada aturannya," kata Edy Rahmayadi di Medan, Kamis (22/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy mengatakan, selama menjabat Kadis PUPR Sumut, Bambang sudah diberi peringatan tiga kali terkait kinerjanya. Salah satunya terkait dengan proyek perbaikan jalan senilai Rp 2,7 triliun.
"Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama," sebutnya.
Lebih lanjut, Edy menegaskan pencopotan itu dilakukan secara profesional. Edy juga menyinggung kedekatannya dengan Bambang bahwa Bambang merupakan adik kelasnya ketika masih di SMA Negeri 1 Medan.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Luhut Sentil Gubsu Edy yang Disebut Suka Bicara Tanpa Prangko':