Masyarakat bakal diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun merancang pembuatan aplikasi untuk mencegah calo terkait penerbitan sertifikat dari lembaga pelatihan atau sekolah mengemudi yang terakreditasi.
"Sekarang sudah teknologi 4.0, kita membuat satu aplikasi, ini baru kita rancang belum (dibuat), ini kita akan membuat suatu aplikasi untuk menghindari hal-hal seperti itu (calo)," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Yusri mengatakan nantinya aplikasi tersebut diharapkan akan seperti Sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yang merupakan sistem berbentuk bank data kendaraan bermotor. Aplikasi tersebut, lanjutnya, sebagai upaya mengawasi penerbitan sertifikat mengemudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus kita kaji dulu semuanya pelan-pelan sampai menghindari hal-hal yang calo, nanti orang tinggal siapa sih yang berhak mengeluarkan sertifikasi, dia adalah perusahaan yang terakreditasi, tidak semuanya berarti, walaupun dia terakreditasi juga enggak ujug-ujug untuk mengeluarkan semuanya, tetapi harus ada satu asosiasi untuk permudah kita pengontrolannya," ucap Yusri.
Meski begitu, Yusri menekankan bahwa Korlantas saat ini masih fokus menyiapkan aturan turunan serta implementasi terkait aturan yang bakal diberlakukan tersebut. Aturan turunan itu, katanya, akan diberlakukan secepatnya.
"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," pungkasnya.
Untuk diketahui, Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.
Persyaratan administrasi terbaru ini termaktub pada pasal 9, yang memerincikan syarat-syarat untuk penerbitan SIM.
Total ada 9 poin dalam Pasal 7 itu. Salah satunya persyaratan soal sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Berikut ini isi Pasal 7 poin 3 dan 3a:
"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya," demikian isi poin 3.
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," demikian isi poin 3a.
Lihat juga Video 'Cerita Kapolri Dapat SMS soal Ada Pihak yang Bayar Masuk Sekolah Polisi':