Korlantas Polri mengubah kode khusus pelat nomor pejabat. Yang semula kode khusus adalah 'RF' kini diubah menjadi 'Z'.
"Jadi nomor khusus ini cuma boleh eselon 1, eselon 2, TNI-Polri. Nomornya saya ubah. Untuk nomor khusus di depannya Z," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjeen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2023).
Kode khusus 'Z' ini berlaku mulai November 2023. Jika kemudian nantinya ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode 'RF', dipastikan pelat tersebut palsu.
"Jadi kalian pakai 'RF' itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silahkan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, ini saya ubah nomor khusus," ungkapnya.
Yusri mengatakan kode khusus pejabat diubah karena banyak masyarakat sipil yang menyalahgunakannya. Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan Korlantas Polri menertibkan pelat khusus tersebut.
"Nopol khusus dan nopol rahasia, ini sama juga perintah Pak Kapolri kepada kami untuk menertibkan, karena banyaknya nomor-nokor khusus dan nomor rahasia, baik itu yang RF itu. Terus kemudian nomor rahasia QH, QR, itu kan, itu ditertibkan, dipakai oleh orang-orang yang bukan aturannya," bebernya.
Sebetulnya, kode khusus untuk pejabat ini diatur dalam Perpolri. Hanya pejabat tertentu yang bisa mendapatkan kode rahasia.
"Karena di dalam aturan yang lama itu kan untuk teritori dan kementerian/lembaga bagi nomor khusus eselon 1, 2, dan 3. Kemudian untuk nomor rahasia untuk dipakai intelijen baik itu TNI-Polri dan kementerian/lembaga," katanya.
Tapi belakangan pelat khusus atau pelat rahasia ini tak lagi rahasia karena digunakan oleh masyarakat sipil. Untuk itu, Korlantas Polri membuat regulasi baru terkait kode khusus ini nantinya hanya boleh digunakan untuk pejabat eselon 1 dan 2 saja.
"Nah inilah kemudian regulasinya kita tertibkan, aturannya kita tertibkan. Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh eselon 1, eselon 2. Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," katanya.
"Berarti kalau bulan Oktober 2022, berarti Oktober 2023 sudah nol yang RF-RF. Jadi kalau ada yang pakai November 2023 itu indikasi palsu, dan hurufnya, angkanya adalah angka 1 di depannya," tuturnya.
Simak juga Video 'Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru':
(mea/imk)