Kudeta di Thailand, Konstitusi Dibekukan
Rabu, 20 Sep 2006 03:00 WIB
Bangkok - Konstitusi 1997 dinyatakan telah berakhir oleh militer Thailand yang telah melakukan kudeta. Keadaan darurat pun diberlakukan di Bangkok.Martial Law diberlakukan menggantikan dekrit situasi darurat yang dikeluarkan oleh PM Thaksin Shinawatra. Dekrit ini dilontarkan oleh Thaksin dari New York, AS, saat dia akan mengikuti sidang Majelis Umum PBB, menyusul sejumlah peledakan yang terjadi di Thailand Selatan.Demikian disampaikan juru bicara pemimpin kudeta Mayjen Prapas Sakuntak di sebuah televisi nasional Thailand, seperti dilansir dari AFP, Rabu (20/9/2006)."Untuk menegakkan hukum dan aturan, Dewan Reformasi Politik dideklarasikan," ujar Sakuntak.Sementara itu parlemen baik itu DPR maupun Senat, sebagaimana kabinet akan dibubarkan. Sedangkan semua hakim kecuali hakim konstitusi masih memiliki kewenangan yuridis, sehingga dapat menjalankan fungsinya."Dekrit keadaan darurat telah dicabut dari daerah metropolitan Bangkok sejak pukul 21.05 waktu Singapura," lanjut Sakuntak.Sementara itu Komandan Militer Thailand General Sonthi Boonyaratglin mengatakan dengan dibentuknya Dewan Reformasi Politik, maka penguasa Thailand yang dianggap kontroversial PM Thaksin Shinawatra telah terusir."Dalam sebuah negara yang tidak memiliki pemimpin (PM), sah menurut hukum jika posisi PM ditransfer ke tangan pimpinan Dewan," kata Sonthi.Namun demikian, dia menegaskan pengambilalihan pemerintahan hanyalah sementara. Secepatnya kekuasaan akan diserahkan kepaada rakyat. Hari Rabu ini, ditetapkan sebagai hari libur yang akan digunakan untuk menetapkan langkah selanjutnya.
(nvt/)











































