Lukas Enembe di Hadapan Hakim: Saya Stroke Sudah 5 Kali

Lukas Enembe di Hadapan Hakim: Saya Stroke Sudah 5 Kali

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 13:07 WIB
Lukas Enembe langsung mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa terkait suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Keberatan itu dibacakan oleh pengacara Lukas.
Foto Lukas Enembe: (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menceritakan perihal penyakitnya dalam sidang kasus suap dan gratifikasi. Kepada majelis hakim, Lukas mengatakan sudah mengalami stroke sebanyak 5 kali.

Hal itu disampaikan Lukas dalam sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Lukas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2023). Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mulanya menjelaskan soal masalah kesehatan Lukas.

Hakim mengatakan sejatinya di awal persidangan sudah bertanya langsung kepada Lukas mengenai kondisi kesehatan. Namun, kata hakim, Lukas menjawab dalam keadaan sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik, setelah kami bermusyawarah, yang akan kami tanggapi sekarang adalah masalah kesehatan terdakwa ya. Tadi kan pada awal persidangan saya sudah tanyakan secara langsung kepada terdakwa Lukas Enembe. Apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat tapi dijawab oleh beliau dalam keadaan sehat, sehingga itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan tanggapan atas nota keberatan saudara," kata hakim.

Hakim lalu bertanya lagi mengenai kesehatan Lukas. Kepada hakim, Lukas mengaku saat ini dalam kondisi sakit dan sudah mengalami stroke sebanyak 5 kali.

ADVERTISEMENT

"Sekarang kami akan memastikan lagi kepada saudara mengenai masalah kesehatan dan penanganan saudara mengenai penanganan kesehatan saudara dalam waktu terakhir ini bagaimana Pak?" tanya hakim.

"Saya ini stroke sudah 5 kali , tidak bisa bicara, saya stroke, saya sakit,"jawab Lukas.

Simak Video 'Lukas Enembe Keluhkan Penanganan Kesehatan di Rutan KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Lukas Didakwa Suap-Gratifikasi Rp 46,8 M

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads