Persis: Ajaran Panji Gumilang Sesat, Masuk Penodaan Agama

Persis: Ajaran Panji Gumilang Sesat, Masuk Penodaan Agama

Anindyadevi Aurellia - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 12:47 WIB
Video seorang pria dimarahi pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, viral di medsos. PDinarasikan, pria tersebut adalah seorang polisi. Bagaimana faktanya? (Tangkapan layar video viral)
Foto: Video viral pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang memarahi seorang pria. (Tangkapan layar video viral)
Bandung -

Persatuan Islam (Persis) Provinsi Jawa Barat aja menilai menilai ajaran yang dipahami Panji Gumilang pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menyimpang dan sangat membahayakan bagi santri, para ustaz, orang tua, masyarakat luas. Bahkan ajaran itu disebut mengancam integrasi dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

"Lembaga pendidikan Al-Zaytun yang mengatasnamakan pesantren ini tidaklah sesuai dengan lembaga pesantren pada umumnya. Oleh karena itu kami menyatakan, bahwa ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang dinilai sesat dan menyimpang. Dan sudah terkena perbuatan pidana penyalahgunaan atau penodaan agama yang dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan penjara maksimal 5 (lima) tahun dan UU ITE Pasal 45 ayat 3 no 11/2016 yang sudah dibah menjadi UU no 19/2016," ujar Ketua Persis Jawa Barat Iman Setiawan Latief dalam keterangan yang diterima, dilansir detikJabar, Kamis (22/6/2023).

Dalam pernyataan tertulisnya, Iman menjelaskan perkembangan Ponpes Al-Zaytun baik dalam tata cara ibadah maupun sikap dan perilaku politik, tidak lazim dan bertentangan dengan syari'at.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menjabarkan alasan dari pernyataan tersebut. Seperti pelaksanaan ibadah solat berjamaah wanita yang berada di shaf depan dan bercampur dengan pria, sengaja shaf renggang, wanita khutbah Jum'at, syahadat ditambah persaksian negara Islam, dosa ditebus uang, serta Al Qur'an disebutkan sebagai bukan firman Allah.

"Pesantren Al Zaytun dalam berbagai kesempatan menyatakan diri sebagai Negara Islam yang dikenal sebagai NII KW 9. Konsep dan sistem NII KW 9 dengan Imam Panji Gumilang ini dinilai bertentangan dengan NKRI yang berdasarkan Pancasila. Apalagi mensyi'arkan serta menyerupai agama lain, Yahudi, yaitu dengan menyanyikan lagu Havenu Shalom Alachem. Hal ini menyebabkan keberadaannya sama sekali tidak dapat ditoleransi," tulis Iman.

ADVERTISEMENT

Persis Minta Panji Gumilang Diadili

Pimpinan wilayah Persis Jawa Barat pun memberikan beberapa langkah yang bisa dilakukan secepatnya oleh Pemerintah kepada Al-Zaytun atas ajaran yang menyimpang ini. Persis juga meminta agar pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diselidiki.

"Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili Panji Gumilang yang telah melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam, melanggar UU ITE serta mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran pidana lainnya," kata Iman.

Baca selengkapnya di sini

Simak Video 'Pemerintah Sedang Cermati Ponpes Al-Zaytun, Dilihat Sisi Dampaknya':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads