Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan belum ada aturan terkait pembagian wilayah di Bali yang bisa dilayani angkutan konvensional dan angkutan online. Koster meminta Dinas Perhubungan Bali mengatur mengenai hal itu.
Dilansir detikBali, Kamis (22/6/2023), Koster menginginkan agar ada wilayah tertentu yang didominasi oleh ojek/mobil pangkalan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
"Pergub (peraturan gubernur) tidak ada yang mengatur tentang itu, tapi saya minta Dinas Perhubungan mengatur (wilayah operasional) antara yang online dengan yang konvensional (pangkalan)," kata Koster kepada detikBali, Rabu (21/6/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, seorang pengemudi mobil sewaan pangkalan Kadek Eka P memeras wisatawan asal Singapura Calysta (27). Video pemerasan tersebut viral di media sosial.
Kadek Eka meminta uang pada Calysta sebesar Rp 150 ribu karena memilih naik taksi online. Pria asal Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Bangli, itu mengeklaim Desa Canggu, Badung, menaungi mobil sewaan pangkalan di sana. Polres Badung kemudian menangkap Kadek Eka.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat Bali. Apa yang saya lakukan, merusak citra pariwisata," tutur Kadek Eka di Polres Badung, kemarin.
Baca juga: Polemik Angkutan Online Vs Pangkalan di Bali |
Baca selengkapnya di sini
Simak Video 'Sederet Fakta Sopir Mobil Pangkalan Peras Turis di Bali':