Periksa Tersangka, Polisi Dilarang Gunakan Kekerasan
Selasa, 19 Sep 2006 23:42 WIB
Jakarta - Peristiwa pemukulan terhadap 2 informan polisi yang terjadi Polsek Cileduk mendapat Perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman. Polisi pun dilarang menggunakan kekerasan dalam memeriksa tersangka."Masak polisi menganiaya orang," ujar Adang di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (19/9/2006).Menurutnya polisi tidak perlu memaksa tersangka kejahatan untuk mengakui perbuatannya. Alasannya pengakuan bukan merupakan satu-satunya alat buktidalam mengungkap kejahatan."Ngapain kita maksa-maksa tersangka untuk ngaku," cetus Adang.Polisi, lanjut dia, dapat mencari pembuktian lain seperti dari saksi atau barang bukti.Selain di Polsek Cileduk, sebelumnya tindakan main hakim juga sempat menimpa Kurniawan, tukang parkir di kolam renang Perumahan Puri Gading, Jatiasih, Bekasi.Kurniawan dianiaya aparat Polsek Jatiasih dengan tudingan melakukan pencurian motor yang disangkal pemuda tersebut. Penganiayaan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
(nvt/)











































