Penyembunyi Tabrani Diancam Pidana

Penyembunyi Tabrani Diancam Pidana

- detikNews
Selasa, 19 Sep 2006 22:55 WIB
Jakarta - Terpidana kasus korupsi proyek Exor I Pertamina di Balongan, Tabrani Ismail, hingga kini belum ditemukan. Mereka yang menyembunyikan Tabrani, dapat dikenakan tuduhan melakukan tindak pidana."Kalau bisa dibuktikan ada yang menyembunyikan orang yang berbuat pidana, bisa saja dikenakan perbuatan pidana," kata Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2006).Pasal 221 KUHP menyebutkan seseorang yang dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan diancam dengan pidana penjara.Pasek mencontohkan kasus Tommy Soeharto yang disembunyikan pada saat menjadi buron. "Nanti Kajari Jakpus yang menganalisa, ya seperti kasus Tommy saja," ujar dia.Menurut Pasek, belum dapat dieksekusinya Tabrani bukan karena kejaksaan lembek. "Kita tidak lembek. Instruksi dari Jaksa Agung yang tegas tangkap saja dia," tegas Pasek.Sebelumnya Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan akan menangkap terpidana yang menghindar tanpa ada alasan hukum.Ketika ditanya kemungkinan Tabrani melarikan diri, Pasek hanya menyesalkan jika hal tersebut terjadi. Namun menurutnya Tabrani saat ini masih dalam pencekalan."Kita belum berani bicara begitu. Kalau toh seperti itu sangat disesalkan," tandas Pasek.Pada 26 April 2006, MA menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Tabrani. Tabrani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara 189,58 juta dolar AS.Selain itu Tabrani diharuskan membayar denda Rp 30 juta subsider 3 bukan kurungan serta membayar ganti rugi 189,58 juta dolar AS. (nvt/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads