Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi COVID-19. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan biaya pengobatan pasien COVID-19 akan dibebankan pada BPJS.
"Pemindahan pelayanan mereka yang masih terkena COVID-19 yang semula menggunakan dana KCP PEN, karena KCP PEN sudah dihapus, maka nanti untuk pembiayaan-pembiayaan itu akan menggunakan skema yang seperti biasa seperti penanganan penyakit, khususnya penyakit menular pada umumnya," ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
"Apa itu yaitu nanti khusus untuk pembiayaan itu akan dibebankan kepada pihak yang sakit melalui skema BPJS Kesehatan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk masyarakat yang tidak mampu, kata Muhadjir, biaya perawatan COVID-19 akan dicover menggunakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dia menyebut kurang lebih ada 135 juta penduduk yang dapat dicover oleh PBI.
"Untuk yang tidak mampu itu tetap akan dibantu iurannya dari pemerintah yaitu skema PBI, baik dananya yang ada di pusat maupun yang ada di daerah, provinsi maupun kabupaten. Slotnya cukup besar dan sekarang masih terbuka untuk mereka yang memang betul-betul tidak mampu karena ada sekitar 135 juta penduduk yang bisa dicover dengan skema PBI itu," katanya.
Muhadjir mengatakan untuk pelayanan pasien COVID-19 pun akan sama dengan penyakit menular lain. Muhadjir menuturkan kini COVID-19 tidak lagi dianggap sebagai penyakit berbahaya.
"Jadi nanti akan dilayani sebagaimana orang sakit yang berpenyakit menular kayan TBC. Ya pokoknya bersama dengan penyakit menular yang lain lah, tidak lagi dianggap sebagai penyakit yang berbahaya yang menimbulkan kedaruratan," ungkap dia.
Selanjutnya terkait vaksin merah putih