Muhadjir: Pembiayaan COVID-19 Akan Dibebankan ke BPJS Kesehatan

Muhadjir: Pembiayaan COVID-19 Akan Dibebankan ke BPJS Kesehatan

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 10:45 WIB
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi COVID-19. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan biaya pengobatan pasien COVID-19 akan dibebankan pada BPJS.

"Pemindahan pelayanan mereka yang masih terkena COVID-19 yang semula menggunakan dana KCP PEN, karena KCP PEN sudah dihapus, maka nanti untuk pembiayaan-pembiayaan itu akan menggunakan skema yang seperti biasa seperti penanganan penyakit, khususnya penyakit menular pada umumnya," ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

"Apa itu yaitu nanti khusus untuk pembiayaan itu akan dibebankan kepada pihak yang sakit melalui skema BPJS Kesehatan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk masyarakat yang tidak mampu, kata Muhadjir, biaya perawatan COVID-19 akan dicover menggunakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dia menyebut kurang lebih ada 135 juta penduduk yang dapat dicover oleh PBI.

"Untuk yang tidak mampu itu tetap akan dibantu iurannya dari pemerintah yaitu skema PBI, baik dananya yang ada di pusat maupun yang ada di daerah, provinsi maupun kabupaten. Slotnya cukup besar dan sekarang masih terbuka untuk mereka yang memang betul-betul tidak mampu karena ada sekitar 135 juta penduduk yang bisa dicover dengan skema PBI itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Muhadjir mengatakan untuk pelayanan pasien COVID-19 pun akan sama dengan penyakit menular lain. Muhadjir menuturkan kini COVID-19 tidak lagi dianggap sebagai penyakit berbahaya.

"Jadi nanti akan dilayani sebagaimana orang sakit yang berpenyakit menular kayan TBC. Ya pokoknya bersama dengan penyakit menular yang lain lah, tidak lagi dianggap sebagai penyakit yang berbahaya yang menimbulkan kedaruratan," ungkap dia.

Selanjutnya terkait vaksin merah putih

Lebih lanjut, Muhadjir menuturkan untuk vaksin merah putih sudah dapat digunakan. Namun, dia menyebut belum berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pembiayaan vaksin tersebut.

"Vaksin merah putih sudah (digunakan). Jadi nanti bagi mereka yang untuk mau bervaksin, saya belum konsultasi dengan Pak Menkes apakah itu otomatis ditanggung BPJS kesehatan atau bayar, tapi yang jelas kalau yang sakit itu dari BPJS kesehatan untuk pembiayaannya," jelasnya.

Sementara itu, untuk satgas COVID-19, kata Muhadjir, sudah otomatis dibubarkan. Sehingga dia menyebut semua hal mengenai COVID-19 sudah selesai.

"Sudah bubar otomatis, sejak di declare Pak Presiden, semuanya bubar," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads