Jokowi Cabut Status Pandemi, Obat hingga Vaksin COVID-19 Harus Bayar?

Jokowi Cabut Status Pandemi, Obat hingga Vaksin COVID-19 Harus Bayar?

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 05:49 WIB
Corona di Indonesia Saat Ini: 6 Kebijakan Terbaru Usai 2 Tahun Pandemi
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia. Usai pencabutan status itu, apakah perawatan, obat, hingga vaksin COVID-19 harus bayar?

"Masih dalam pembahasan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).

Siti pun mengingatkan agar orang yang positif COVID-19 tetap menjalani isolasi mandiri sesuai aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (isolasi) sampai dengan negatif supaya tidak menularkan ke orang lain," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut status pandemi COVID-19 hari ini saat ini Indonesia sudah mulai memasuki masa endemi. Presiden Jokowi mengungkapkan pertimbangan pemerintah sebelum menentukan status ini.

ADVERTISEMENT

"Sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi dalam keterangan pers dilihat di YouTube Setpres, Rabu (21/6).

Jokowi mengatakan keputusan ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya terkait dengan kasus COVID-19 di Indonesia saat ini dan juga pencabutan status public health emergency oleh WHO.

"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil, hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19, WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern," ungkapnya.

Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada. Masyarakat diminta tetap menjalani hidup sehat meski status Indonesia saat ini sudah endemi.

Wacana Kena COVID-19 Harus Bayar

Sebelumnya, Jokowi pernah mengatakan pemerintah tak lagi menanggung biaya perawatan pasien COVID-19 jika telah masuk masa endemi. Hal itu disampaikan oleh Jokowi beberapa waktu lalu.

"Ini dalam seminggu dua minggu ini, akan kita nyatakan kita masuk ke endemi. Ini hati-hati kalau udah masuk endemi, kalau kena COVID-19 bayar," kata Jokowi dalam acara Rapimnas Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) di Hotel Salak, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/6).

Selama hampir 10 tahun menjabat sebagai Presiden, Jokowi mengungkap pekerjaan beratnya adalah penanganan Covid.

"Betul-betul kita nggak tahu berakhirnya kapan, diselesaikan dengan cara apa, dan sangat kuatnya ini sampai berapa bulan, berapa tahun, nggak tahu," jelasnya.

Selanjutnya: Pemerintah tanggung 120 juta warga.

Saksikan Live Detik Pagi:

Simak Video 'Selamat Tinggal Pandemi, Selamat Datang Endemi Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



Pemerintah Tanggung 120 Juta Warga Kena COVID

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penanganan kasus COVID-19 nantinya akan kembali normal.

"Untuk pandemi, itu kan karena sudah menuju ke normal, memang semua kemudian dikembalikan kepada cara penanganan biasa, misalnya, COVID ini kan tidak pernah selesai, tidak tahu kapan akan berakhir tetapi memang sudah tidak dalam keadaan yang patut untuk didaruratkan karena itu semua penanganan akan dikembalikan secara normal," kata Muhadjir usai menghadiri haul ke-53 Bung Karno di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Muhadjir mengatakan biaya pengobatan warga yang terkena COVID tetap ditanggung oleh pemerintah namun jumlahnya dibatasi. Dia menuturkan pihaknya menyiapkan slot 120 juta warga yang biayanya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan.

"Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar bukan begitu, karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Untuk BPJS Kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS, yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan. Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI, iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang juga masih banyak yang belum terserap," tuturnya.

Dia mengatakan, jika biaya tersebut tak ditanggung BPJS Kesehatan pusat, maka masing-masing provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang semestinya menangani.

Dia mengatakan pemerintah tetap menyediakan subsidi untuk pengobatan warga yang terkena COVID setelah status pandemi resmi dicabut.

"Ada. Subsidi tetap ada. Jadi bukan harus harus bayar, bukan," kata Muhadjir.

"Ya begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai, ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," imbuhnya

Halaman 2 dari 2
(aik/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads