HNW Imbau Pemda Fasilitasi Gelaran Hari Raya Idul Adha yang Berbeda di RI

HNW Imbau Pemda Fasilitasi Gelaran Hari Raya Idul Adha yang Berbeda di RI

Nabila Els - detikNews
Rabu, 21 Jun 2023 20:48 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi pernyataan pemerintah agar umat Islam mengedepankan toleransi dan saling menghormati terkait perbedaan penetapan hari raya Iduladha 1444 H. Anggota DPR-RI Komisi VIII yang kerap disapa HNW ini mengimbau Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi pelaksanaan salat Idul Adha bagi warga Muhammadiyah dan lain-lain yang merayakannya pada Rabu, 28 Juni 2023.

Ia mengajak seluruh unsur Pemerintah Daerah untuk bersikap toleransi atas perbedaan hari raya Idul Adha yang dikemukakan oleh Kementerian Agama supaya tidak terulang polemik yang menganggu keharmonisan warga karena beberapa Pemda yang semula tidak menyetujui perbedaan waktu shalat Idul Adha.

"Agar kali ini, bagi warga Muhammadiyah dll yang akan salat Idul Adha di tanggal yang berbeda dengan keputusan Pemerintah, tetap dapat secara adil difasilitasi sebagaimana fasilitas yang diberikan kepada umat yang waktu Shalat idul adhanya menggunakan keputusan Pemerintah. Jangan sampai ada lagi Pemda yang menghalangi atau mempersulit perizinannya," tutur HNW dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya lewat konferensi pers penetapan awal Zulhijah pada Minggu (18/6), Pemerintah telah mengumumkan bahwa 1 Zulhijah 1444 H jatuh di Selasa, 20 Juni 2023 sehingga Idul Adha akan dirayakan pada Kamis, 29 Juni 2023.

Namun, PP Muhammadiyah melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 telah menetapkan tanggal hari raya Idul Adha yang berbeda, yaitu pada Rabu, 28 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

"UUD NRI 1945 pasal 29 ayat (2) tegas menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya. Tentu termasuk di dalamnya jaminan untuk mereka yang berbeda dalam penetapan hari raya, karena perbedaan tersebut hal yang lumrah dan diakui dalam agama Islam," sambung HNW.

Ia turut mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang menambahkan hari cuti bersama yakni pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 sebab adanya perbedaan penetapan hari raya tersebut. Kebijakan yang dikeluarkan melalui SKB 3 Menteri tersebut dinilai sangat akomodatif.

"Alhamdulillah liburnya sudah diputuskan oleh Pemerintah, tinggal implementasi penyediaan fasilitas dan kemudahan perizinan tempat sholat Idul Adha yang harus dipastikan tidak ada kendala di seluruh Indonesia. Agar justru di tahun politik, hari raya Idul kurban 1444 H benar-benar bisa menjadi momen menjauhkan kecemasan dan kegalauan, bahkan bisa jadi sarana efektif menguatkan ukhuwah dan orientasi persaudaraan dalam perbedaan, sehingga memunculkan kebahagiaan dan kebersamaan bagi semua kalangan sesama Umat warga bangsa Indonesia," pungkasnya.

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads