Satu dari empat pelaku kasus dugaan pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Bayah Barat, Lebak, Banten, tidak ditahan polisi. Dia akan menjalani wajib lapor.
"Satu orang tidak kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady dimintai keterangan, Rabu (21/6/2023).
Andi menjelaskan, ada empat pelaku di kasus pembunuhan ODGJ. Mereka adalah anak laki-laki berusia 13 dan 14 tahun yang masih kelas IV SD, anak 16 tahun sudah putus sekolah di kelas III SMP, dan anak 15 tahun tidak pernah sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Andi, pelaku yang tidak ditahan hanya anak 13 tahun. Keputusan ini merujuk ke Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan penahanan terhadap anak dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau lebih.
"Sesuai dengan UU SPPA, anak tidak bisa kita tahan karena masih berumur 13 tahun," jelasnya.
Meski tidak ditahan, lanjut Andi, anak itu harus menjalani wajib lapor seminggu sekali selama 15 hari atau setelah berkas lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan 3 pelaku lain yang berusia 14, 15, dan 16 tahun tetap ditahan di Polres Lebak.
"Tiga pelaku lainnya kita tahan di Polres, tapi dipisah dengan tahanan lain," pungkasnya.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, keempat pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara.
ODGJ Diikat hingga Dibakar
Untuk diketahui, polisi mengungkap kasus penemuan mayat terikat tali di Desa Bayah Barat, Lebak, pada (14/6). Hasil penyelidikan, korban diperkirakan berumur sekitar 35 tahun yang dibunuh oleh empat pelajar.
Korban diduga mengalami gangguan jiwa. Motif pelajar membunuh korban karena kesal. Salah satu pelaku, anak 15 tahun, pernah dilempar batu oleh korban.
Anak 15 tahun ini yang mempunyai ide untuk membunuh korban dan mengajak pelaku lain. Sebelum dibunuh, pelaku sempat menganiaya korban selama 3 hari atau pada 6-9 Juni.
(isa/isa)