Salah Obat, Korban Gempa Mengadu ke LBH Yogya

Salah Obat, Korban Gempa Mengadu ke LBH Yogya

- detikNews
Selasa, 19 Sep 2006 18:15 WIB
Yogyakarta - Gara-gara salah diberi obat, salah seorang pasien korban gempa di Kabupaten Sleman akhirnya tewas. Keluarga kurban mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta karena rumah sakit dan dokter yang menangani lalai dan tidakbertanggungjawab. "Saya terpaksa mengadu ke LBH karena tidak ada penyelesaian dan pihak rumah sakit terlihat tidak ada niat baik untuk menyelesaikan kasus istri saya," kataHeru Tejo Prasetyo (39) warga Desa Jogotirto Kecamatan Berbah Sleman di kantor LBH Yogyakarta di Jalan H. Agus Salim Yogyakarta, Selasa (19/9/2006).Menurut dia, istrinya, Suyati (32) meninggal dunia akibat salah obat saat ditangani tim dokter di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta. Setelah gempa 27 Mei lalu, istrinya sempat mengalami shock berat, trauma dan tidak tidur selama tiga hari tiga malam. Oleh Heru kemudian diperiksakan ke puskesmas keliling. Setelah diberi obat, kondisinya berangsur-angsur tenang.Namun setelah menyaksikan lihat berita musibah tsunami di Pangandaran 17 Juli lalu, istrinya kembali shok dan tidak doyan makan. Heru kemudian memeriksakan istrinya ke RS Lapangan Malteser dari Jerman yang ada di Berbah. Oleh tim medis ditempat itu disarankan agar dibawa ke RS Bathesda dengan seluruh beaya ditanggung oleh Malteser.Dia membawa Suyati ke Bethesda dengan naik sepeda motor pada Senin, (24/7/2006). Di RS Bethesda, istrinya langsung diperiksa di laboratorium dankemudian dirawat di UGD. Saat itu, istrinya ditangani oleh dr Parjono dan didiagnosa mengalami kelainan darah. Suyati kemudian mendapat transfusi darah sebanyak dua kantong. Setelahmendapat tambahan darah, kondisi istrinya mulai membaik.Menurut dia, karena membaik, istri saya dipindah ke bangsal C untuk perawatan. Dokter memberi sejumlah obat yang harus diminum. Namun baru sekali minum,ternyata mata istri saya menjadi bengkak. "Saya sempat tanya ke dokter tapi justru dijawab tidak apa-apa dan dikatakan dia lebih tahu soal obat," kata Herumenirukan ucapan dokter waktu itu.Obat dari dr Parjono, sempat tidak diminum Suyati selama dua hari. Kondisi mata Suyati justru berangsur membaik. Tapi oleh petugas perawat, obat tersebutdiberikan lagi kepada Suyati yang mengakibatkan mata Suyati kembali bengkak dan kondisinya jauh lebih parah. Dokter Parjono kemudian meminta bantuan ke dokter Prapto yang spesialis mata. Namun kondisinya justru semakin parah karena merembet dan membuat luka kebagian hidung.Saat dokter spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT) ikut menangani Suyati, kondisi Suyati tetap semakin buruk. Bagian hidung dan mata justru terluka makin lebar. Pada tanggal 23 Agustus lalu, Suyati akhirnya meninggal dunia."Saya sangat kecewa, karena setelah kondisi makin parah, dokter Parjono tidak pernah lagi memeriksa istri saya. Saat saya temui di ruangnya, dia menyatakan agar saya berdoa dan menunggu mukjizat," kata Heru dengan nada sedih.Dirinya terpaksa mengadukan kasusnya kepada LBH Yogyakarta untuk mendesak agar pihak rumah sakit bertanggung jawab atas kematian Suyati lantaran kelalaian dokter dalam menangani pasien."Saya berkali-kali minta penjelasan tapi pihak rumah sakit tidak memberi penjelasan apa-apa," kata Heru didampingi Hanif Kurniawan SH dari tim LBHYogyakarta.Menurut Hanif, pihaknya ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Jika pihak RS Bathesda mau menjelaskan secara jujur kondisi pasien dan maubertanggung jawab, persoalan tidak akan dibawa ke pengadilan."Tapi kalau mereka menolak, terpaksa kami akan membawa masalah ini secara pidana dan perdata. Kasus ini jelas melanggar pasal 66 Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran. Perbuatan ini juga melanggar pasal 359 joncto 361 KUHP, akibat kelalaian dokter, menyebabkan pasien meninggal dunia," kata Hanif. (jon/)


Berita Terkait