Klub Malam dan Panti Pijat Wajib Tutup Selama Ramadan
Selasa, 19 Sep 2006 17:54 WIB
Jakarta - Tempat hiburan seperti klub malam, panti pijat, dan bola tangkas di Jakarta harus tutup selama bulan puasa. Sedangkan musik hidup dan karaoke diizinkan beroperasi dengan jam buka yang dibatasi."Hal tersebut sesuai dengan Perda 10/2004 tentang Pariwisata," kata Kepala Dinas Trantib dan Linmas Bidang Perizinan dan Tata Usaha M Wasad dalam sebuah diskusi di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Selasa (19/9/2006).Wasad mengingatkan kepada para pengusaha agar jangan coba-coba melanggar perda tersebut. Sebab pihaknya tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi."Untuk musik hidup dan karaoke jam operasinya mulai pukul 23.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB. Kita akan tindak tegas para pengusaha yang tidak mematuhi aturan," ungkap Wasad.Menurut Wasad, ada 70 personel yang akan mengawasi pelaksanaanPerda 10/2004. Jumlah tersebut akan ditambah di 5 wilayah DKI Jakarta.Di tempat yang sama, Kepala Subdinas Pembinaan Industri Pariwisata Dinas Perdagangan dan Perindustrian DKI Jakarta Arie Budiman menyatakan, pada bulan puasa tahun 2005 sebanyak 23 tempat hiburan disegel. Sedangkan 24 lainnya ditegur, baik lisan maupun tulisan.Karyawan Tetap DigajiSekjen Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia Adrian Maelite menyatakan, para pegusaha hiburan Jakarta siap mematuhi perda tersebut. Mereka siap menerima sanksi jika memang terbukti melakukan pelanggaran.Tidak hanya itu, para pengusaha tempat hiburan yang tutup selama bulan puasa juga tetap akan memberikan gaji dan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan."Sedangkan karyawan yang jam operasionalnya dibatasi, akan dipekerjakan secara bergantian," kata Adrian.
(djo/sss)











































