DPR Didesak Gunakan Hak Inisiatifnya Revisi UU KY

DPR Didesak Gunakan Hak Inisiatifnya Revisi UU KY

- detikNews
Selasa, 19 Sep 2006 17:30 WIB
Jakarta - Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas kewenangan Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim-hakim, KY telah menerima 30 laporan perilaku hakim nakal. Namun KY tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangannya telah dibatalkan oleh MK. Melihat antusiasme itu, KY meminta DPR segera menggunakan hak inisiatif melakukan revisi UU KY dan UU yang berhubungan dengannya."Dari tanggal 25 Agustus sampai 18 September 2006 kami menerima 30 laporan. Tetapi setelah keputusan MK, kami tidak bisa meminta keterangan kepada hakim," kata Ketua KY Busyro Muqoddas usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2006).Menurut dia, setelah putusan MK, KY tidak mau menerima laporan. Namun karena melihat harapan masyarakat, keputusan itu direvisi sehingga KY menerima laporan lagi meskipun tidak bisa ditindaklanjuti oleh hakim seperti sebelumnya.Menanggapi hal itu Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan mengatakan, setelah reses masa sidang ini Komisi III akan mulai membahas revisi UU KY. Saat ini Komisi III tengah mendalam 8 UU yang terkait dengan tugas pengawasan KY terhadap hakim antara lain UU tentang MK dan UU Kekuasaan Kehakiman."Pada masa sidang mendatang kita akan segera bahas revisi UU KY. Sekarang ini kami sedang melakukan pendalaman untuk mensinkronkan UU yang terkait dengan pengawasan hakim," ujar dia. (san/umi)


Berita Terkait