Nasib pilu dialami oleh VN (17) yang diperkosa oleh dua ayah tirinya di Lampung Tengah. Aksi bejat keduanya terungkap setelah keluarga menemukan bukti chat.
Sejak 2019 hingga 2022, gadis berusia 17 tahun warga Kabupaten Lampung Tengah ini diperkosa dengan ancaman akan dibunuh. Namun kini, VN berharap bisa menata hidupnya kembali. Pasalnya, kedua ayah tirinya tersebut telah ditangkap oleh Polres Lampung Tengah.
Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kasus ini terbongkar setelah bibi korban menemukan bukti chat dari tersangka SMN (50) di handphone milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya jadi dalam chat itu ada panggilan dari korban beberapa kali, lalu saat diperiksa isi chat-nya menjurus ke perbuatan suami istri," kata dia dilansir detikSumbangsel, Rabu (21/6/2023).
Atas dasar itu, pihak keluarga akhirnya melaporkan perbuatan SMN ke Polres Lampung Tengah.
Doffie menuturkan, pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2019 hingga akhir 2022. SMN ini merupakan ayah tiri korban. Pelaku merupakan suami ketiga dari ibu kandung korban.
Dijelaskan Doffie, dari pengungkapan ini diketahui bahwa hal serupa (pemerkosaan) juga pernah dilakukan oleh ayah tirinya berinisial FRM (49).
"Jadi perbuatan serupa pernah dilakukan oleh FRM yang juga ayah tiri korban. Sebelum menikah dengan SMN, ibu korban ini menikah dengan FRM namun sudah bercerai," terang Doffie.
Perbuatan FRM, lanjut dia, dilakukan saat korban meminta uang untuk membeli kuota handphone.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Ini Tampang Ayah Bejat yang Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan':