Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal penegakan hukum yang dengan berbagai macam pendekatan kepada masyarakat. Salah satunya penanganan perkara sengketa, yang menurutnya sudah lebih baik karena diselesaikan dengan restorative justice.
Hal ini dikatakan Sigit saat Upacara Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6/2023). Sigit awalnya mengatakan bahwa masyarakat menginginkan polisi melakukan pendekatan humanis atau soft approach.
"Beberapa upaya pendekatan tentunya prioritas pencegahan, saat ini terus kita lakukan pendekatan-pendekatan soft approach. Tentunya saat ini juga menjadi bagian yang diharapkan oleh masyarakat," kata Sigit dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menuturkan tindakan tegas diterapkan pada kejahatan yang meresahkan masyarakat. Khususnya, lanjut Sigit, jika meresahkan masyarakat kecil.
"Walaupun tentunya hard approach atau penegakan hukum secara keras, tetap harus kita lakukan terhadap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kejahatan-kejahatan yang mengakibatkan korban jiwa masyarakat maupun harta benda masyarakat, khususnya masyarakat-masyarakat kecil," katanya.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan untuk permasalahan sengketa, penyelesaian dengan restorative justice tepat dilakukan. Restorative justice, imbuh Sigit, adalah penyelesaian masalah yang menenuhi rasa keadilan.
"Namun terhadap sengketa-sengketa yang kemudian bisa kita selesaikan dengan restorative justice, saya kira itu menjadi jauh lebih baik dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, jangan paksakan," katanya.
Lihat juga Video 'Mahfud: Pemerkosa Pegawai Kemenkop Tak Boleh Di-restorative Justice!':