Kapolri: Kasus Sengketa Cukup Pakai Restorative Justice, Kecuali Meresahkan

Kapolri: Kasus Sengketa Cukup Pakai Restorative Justice, Kecuali Meresahkan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 21 Jun 2023 14:18 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Pertemuan Senior Officials Meeting on Transnational Crimes (SOMTC) yang ke-23 di Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY, Selasa (20/6/2023).
Foto ilustrasi: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal penegakan hukum yang dengan berbagai macam pendekatan kepada masyarakat. Salah satunya penanganan perkara sengketa, yang menurutnya sudah lebih baik karena diselesaikan dengan restorative justice.

Hal ini dikatakan Sigit saat Upacara Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6/2023). Sigit awalnya mengatakan bahwa masyarakat menginginkan polisi melakukan pendekatan humanis atau soft approach.

"Beberapa upaya pendekatan tentunya prioritas pencegahan, saat ini terus kita lakukan pendekatan-pendekatan soft approach. Tentunya saat ini juga menjadi bagian yang diharapkan oleh masyarakat," kata Sigit dalam sambutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menuturkan tindakan tegas diterapkan pada kejahatan yang meresahkan masyarakat. Khususnya, lanjut Sigit, jika meresahkan masyarakat kecil.

"Walaupun tentunya hard approach atau penegakan hukum secara keras, tetap harus kita lakukan terhadap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kejahatan-kejahatan yang mengakibatkan korban jiwa masyarakat maupun harta benda masyarakat, khususnya masyarakat-masyarakat kecil," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Sigit menuturkan untuk permasalahan sengketa, penyelesaian dengan restorative justice tepat dilakukan. Restorative justice, imbuh Sigit, adalah penyelesaian masalah yang menenuhi rasa keadilan.

"Namun terhadap sengketa-sengketa yang kemudian bisa kita selesaikan dengan restorative justice, saya kira itu menjadi jauh lebih baik dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, jangan paksakan," katanya.

Lihat juga Video 'Mahfud: Pemerkosa Pegawai Kemenkop Tak Boleh Di-restorative Justice!':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads