MA Minta Amrozi Cs Ajukan PK Lewat PN Denpasar

MA Minta Amrozi Cs Ajukan PK Lewat PN Denpasar

- detikNews
Selasa, 19 Sep 2006 16:52 WIB
Denpasar - Rencana eksekusi terpidana mati bom Bali I Amrozi cs masih belum jelas. Mahkamah Agung (MA) mendesak Amrozi cs mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Permintaan MA tersebut dituangkan dalam sebuah surat yang dikirim MA ke PN Denpasar. Panitera Muda Pidana PN Denpasar Sukarta saat ditemui di kantornya, Jl. Sudirman, Denpasar menyatakan surat MA tersebut diterimanya hari ini, Selasa (19/09/2006). Sukarta mengatakan, permintaan MA tersebut terkait dengan rencana Amrozi cs akan mengajukan upaya hukum PK atas vonis mati karena melakukan peledakan bom di Kuta, Bali 12 Oktober 2002 lalu. "Jika para terpidana bermaksud untuk mengajukan PK, seyogianya terlebih dahulu diajukan permintaan PK dengan mendaftarkan melalui PN Denpasar yang telah memutus perkara," kata Sukarta membaca surat dari MA tersebut. Sukarta menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan PK dari terpidana mati bom bali I Amrozi cs. Padahal pengacara Amrozi cs getol akan mengajukan upaya hukum PK. "Sampai sekarang belum kami terima," demikian Sukarta. (asy/)


Berita Terkait