Polda Banten Tangkap 4 Tersangka Perdagangan Orang ke Qatar dan Arab Saudi

Polda Banten Tangkap 4 Tersangka Perdagangan Orang ke Qatar dan Arab Saudi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 21 Jun 2023 13:45 WIB
Konferensi pers di Polda Banten (Bahtiar/detikcom).
Konferensi pers di Polda Banten (Bahtiar/detikcom)
Jakarta -

Polda Banten menangkap 4 agen kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Qatar dan Arab Saudi. Polisi menyebut 4 tersangka itu merupakan agensi pengiriman pekerja migran dari kawasan Tangerang dan Cilegon.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan Satgas TPPO Polda dan Polresta Tangerang mengungkap agensi pengiriman ke Qatar dengan tersangka SL (42) dan MN (50). Kasus ini terungkap setelah suami korban inisial AA melapor istrinya bernama ST (40) dipekerjakan dengan tidak manusiawi.

"Modusnya memberikan gaji besar dalam pelaksanaannya sebaliknya," kata Didik di Mapolda Banten, Rabu (21/6/2023).

Dua tersangka, katanya, bekerja di sebuah agensi pengiriman pekerja migran sejak 2021. Korban didijanjikan upah 1.500 riyal, tapi korban hanya menerima 1.000 riyal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban, lanjutnya, sudah diberangkatkan pada 2022 ke Qatar. Dua tersangka ini menerima Rp 22 juta setiap mengirimkan pekerja.

"Pemeriksaan awal di Polresta Tangerang mereka mendapatkan sampai Rp 22 juta," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi menangkap KH (60) dan RI (30) yang telah menjadi agensi ilegal sejak 2016. Dua orang ini memberangkatkan korban bernama NS ke Arab Saudi.

Di Saudi, korban dijanjikan upah 2.500 riyal tapi gaji itu tidak direalisasikan. Korban juga sempat meminta pulang namun tidak diurus oleh kedua pelaku.

"Untuk kasus yang di Cilegon ini tersangka mendapatkan Rp 6-15 juta," kata Didik.

Dalam kesempatan yang sama, korban bernama NS mengaku tidak mendapatkan upah selama 5 bulan sejak dipekerjakan di Arab Saudi. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga dan melapor ke KBRI untuk mendapatkan pertolongan.

"Selama 5 bulan tidak dapat gaji sama sekali, tidak mendapatkan sepeserpun, padahal saya ngadu ke sponsor tidak ditanggapi sama sekali, tidak ada respons," ujarnya.

Sementara itu, korban lainnya, AA, mengatakan istrinya di Qatar dipekerjakan lebih dari 20 jam dalam sehari. Istrinya bekerja ke 3 majikan dan mendapatkan upah tidak sesuai perjanjian.

"Jadi awal kan diiming-imingi gaji, tidak sesuai. Sekarang istri kan ada perlakuan tidak sesuai, kerja sekarang di atas 20 jam, 3 majikan dua rumah, saya makanya minta bantuan polisi biar berlanjut," ujarnya.

Polisi saat ini masih mendalami kedua agensi milik tersangka yang mengirimkan pekerja migran di atas. Tersangka diancam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

(bri/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads