Panglima: Hak Pilih TNI Ditentukan Pemerintah & DPR

Panglima: Hak Pilih TNI Ditentukan Pemerintah & DPR

- detikNews
Selasa, 19 Sep 2006 16:41 WIB
Jakarta - Jadi tidaknya hak pilih anggota TNI dalam Pemilu 2009 akan ditentukan antara pemerintah dan DPR. TNI saat ini masih melakukan survei tentang aturan penggunaan hak itu bagi anggotanya."Output-output dari survei itu akan menjadi aturan, ketentutan dan etika kita dalam menggunakan hak pilih nantinya. Apabila hak pilih itu digunakan, aturan itulah yang akan digunakan," jelas Panglima TNI Marsekal Djoko Soeyanto di sela lomba menembak eksekutif di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2006).Menurut Panglima, digunakan atau tidaknya hak pilih itu harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan, netralitas dan demi kepentingan bangsa. "Ini yang yang jangan dikorbankan. Kalau hak pilih itu digunakan atau tidak," ujarnya.Dijelaskan dia, hasil survei yang dilakukan kepada prajurit TNI akan diserahkan ke pemerintah sebagai bahan masukan. "Sebab keputusan prajurit TNI menggunakan hak pilih atau tidak itu ada pada pemerintah. Tapi hasilnya masih lama. Kan masih 3 tahun lagi," tambah Djoko Soeyanto.Hal senada diungkapkan oleh KSAD Jenderal TNI Djoko Santoso. Menurutnya, TNI memang tidak dalam kapasitas untuk menentukan digunakan hak tersebut atau tidak."Itu ditentukan dalam perubahan dalam UU politik untuk pemilu yang akan datang oleh pemerintah dan DPR. Sampai sekarang kita masih melakukan pengkajian belum ada hasilnya," kata KSAD usai serah terima jabatan Komandan Pusat Teritorial (Puster) AD dari Mayjen TNI Suprapto kepada Brigjen TNI Hotmangaraja Pandjaitan di Markas Puster AD, Cilangkap. (san/sss)


Berita Terkait