"Kita mengimbau, meminta kepada dinas pendidikan untuk mengeluarkan larangan terhadap acara wisuda yang substansi dan urgensinya tidak terlalu diperlukan. Itu yang kita minta dari hasil rapat dengan Dinas Pendidikan," kata Devi dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
"Kenapa kami melarang, karena biaya acara wisuda secara seremoni itu memungut biaya yang tidak sedikit, dibilang sukarela tapi ada nominal dan itu memberatkan, ujung-ujungnya adalah ijazah," tambahnya.
Devi mengatakan Komisi IV DPRD Kota Bogor akan memanggil komite sekolah dan Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kota Bogor. Hal itu dilakukan untuk mencegah sekolah menggelar wisuda.
"Setelah ini kita akan memanggil komite, dewan pendidikan, dinas pendidikan dan kepala sekolah SD dan SMP terkait wisuda tingkat SD-SMA ini," ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, mengaku khawatir seremoni wisuda hanya jadi ajang gensi sekolah dan menghamburkan dana. Dia mengatakan wisuda punya makna sakral sehingga tak boleh sekadar jadi ajang adu gengsi.
"Justru kita khawatir, ini menjadi ajang gengsi orang tua murid dan sekolah yang mahal harganya, demi acara yang tidak lebih teatrikal semata. Kita berharap, sekolah jangan malah ikut mereduksi makna wisuda menjadi acara tahunan yang menghamburkan dana," kata Saeful.
"Oleh karena itu, pihak sekolah diharapkan jangan ikut berkontribusi untuk melanggengkan acara wisuda seperti ini. Apalagi malah membiasakan acara wisuda dan menjadi pembenaran pada akhirnya. Jangan sampai kita melupakan makna wisuda sebagai momen sakral dan besar dalam dunia pendidikan," tambahnya.
Simak juga 'Semarak Bulan Merdeka Belajar bersama Kemendikbudristek':
(haf/haf)