Ibu mantan napi Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat, Kabupaten Bangka, bernama Ernita Simanjuntak menemui Pejabat (Pj) Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu. Ernita menyebut anaknya, Renhad Hutahaean, buta permanen akibat diduga dianiaya oknum sipir penjara saat menjalani hukuman.
Dilansir detikSumbagsel, Renhad Hutahaean dipenjara di Lapas Bukit Semut Sungailiat, Kabupaten Bangka karena kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia menjalani hukuman 5 tahun penjara dan saat ini sudah bebas bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat menjalani hukuman atas perbuatannya, Renhad mendapat perlakukan tidak manusiawi hingga kedua matanya menjadi buta permanen.
Sang Ibu, Ernita Simanjuntak mengadukan kondisi anaknya mengalami cacat pada matanya usai dipenjara ke Suganda selalu Pj Gubernur Babel.
"Penganiayaan yang dialami oleh anak saya terjadi pada tahun 2018. Ketika itu sedang menjalani hukuman sebagai warga binaan," jelas Ernita mengawali cerita kepada Suganda di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (20/6/2023).
Kata Ernita, pelaku penganiayaan terhadap anaknya merupakan oknum sipir penjara Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat, Kabupaten Bangka. Oknum sipir itu pun sudah dihukum atas perbuatannya selama 3 tahun.
Saat peristiwa itu, Ernita di larang menemui anaknya dengan dalih Renhad berada dalam sel isolasi karena terlibat masalah dengan napi lain. "Setelah 40 hari baru saya bisa menemui anak saya, ternyata saraf matanya itu sudah putus karena tidak diobati sama sekali," jelasnya.
Ernita mengungkapkan tujuannya menemui Pj Gubernur tersebut adalah untuk meminta keadilan atas nasib anaknya ke depan setelah bebas dan kini menjadi buta. Dia menyebut selama lima tahun belakangan, dirinya terus berupaya mencari keadilan dengan mengadukan persoalan berat yang dialami putranya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Eks Napi LP Kerobokan Cuci Uang dari Bisnis Narkoba, Aset Rp 15 M Disita':