Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mencopot Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Setelah dicopot, Bambang pun memberikan perlawanan hukum.
"Mengenai pembebasan dari tugas jabatan Ir. Bambang Pardede M.Eng., sebagaimana dalam Keputusan Gubsu sekurang-kurangnya telah terjadi pelanggaran hukum oleh Gubsu yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubsu dalam penerbitan Keputusan Gubernur tersebut," kata pengacara dari Bambang Pardede, Raden Nuh, dalam keterangannya dilansir detikSumut, Rabu (21/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar tersebut, Raden meminta Gubsu Edy membatalkan keputusan tentang pencopotan Bambang Pardede. Raden meminta Gubsu tidak malu melakukan hal itu.
Karena hal itu, lanjut Raden, Bambang Pardede telah membuat surat keberatan yang dilayangkan ke Gubsu Edy dan Mendagri Tito Karnavian. Surat itu berisi pernyataan keberatan atas pencopotan Bambang sebagai kepala dinas.
"Beliau telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 dan PP No. 94," ucap Raden.
Untuk diketahui, Bambang Pardede memang sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR oleh Gubsu Edy Rahmayadi. Edy menegaskan alasan pencopotan tersebut adalah persoalan pekerjaan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Jokowi Kembali Cek Jalan Rusak, Kini di Labuhanbatu Utara Sumut':