Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) mengharamkan para orang tua memondokkan anaknya di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Kabupaten Indramayu. Hal tersebut diputuskan PWNU Jabar sesuai hasil 'Bahtsul Masail'.
"Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram," kata Ketua PWNU Jabar Juhadi Muhammad saat dihubungi melalui telepon seluler di Cirebon, seperti dilansir Antara, Rabu (21/6/2023).
Juhadi mengatakan pembahasan terkait polemik Ponpes Al-Zaytun sudah dilakukan dalam beberapa hari lalu, melalui 'Bahtsul Masail' yang di gelar di Ponpes Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu. Menurutnya, ada beberapa alasan yang dikeluarkan oleh PWNU Jabar dalam mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Ponpes Al-Zaytun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya yaitu tidak diperbolehkan membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan. Selain itu, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
"Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al-Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang," ucapnya.
PWNU Jabar, kata Juhadi, dalam 'Bahtsul Masail' tersebut juga membahas terkait polemik yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun, seperti barisan salat berjarak itu sangat tidak sesuai dengan ajaran Aswaja. Meskipun pihak Ponpes Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Al-Quran surat Al-Mujadalah ayat 11.
Dari hasil pembahasan itu, bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Ponpes Al-Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Al-Quran secara serampangan serta tidak memenuhi metodologi penafsiran.
Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat salat berjamaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja. Selain itu terkait pernyataan Panji Gemilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fiqih kepada ahli fiqih.
Simak juga 'Tim Investigasi Diterjunkan untuk Usut Polemik Ponpes Al-Zaytun':