Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan alasan mengapa Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro memiliki pandangan berbeda perihal dugaan kebocoran dokumen KPK. Apa katanya?
"Begini, antara yang dilakukan Dewas dengan kami itu jauh sangat berbeda. Karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama, secara esensial harusnya sama," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023) kemarin.
Karyoto mengatakan dirinya sempat bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk membahas kasus ini. Namun, memang Dewas KPK dan Polda Metro memiliki pandangan berbeda.
"Bahkan kemarin saya sempat bertemu dengan Ketua Dewas kita diskusi diskusi aja, saya mengatakan temuan kami seperti ini Pak', Dewas bilang 'temuan kami seperti ini'. Kami tidak bisa memaksa, karena sifatnya di sana sukarela. Kalau di kami kan ada teknik teknik untuk mencari yang namanya dokumen," katanya.
"Yang namanya dokumen, yang namanya berkaitan dengan alat bukti kami cocokan dengan kajadiannya ya itu," imbuhnya.
Kewenangan Dewas KPK dan Polda Metro Jaya
Dilihat detikcom, Rabu (21/6/2023), Dewas KPK dan Polda Metro Jaya itu memiliki perbedaan wewenang. Jika dilihat UU KPK 19/2019 berdasarkan perubahan pada putusan MK perkara nomor 70/PUU-XVII/2019, Dewas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan maupun pegawai KPK. Hal itu diatur di Pasal 37B UU KPK.
Sedangkan, tugas dan wewenang polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya yang diatur dalam undang-undang UU No 2 tahun 2002 adalah bertugas membina masyarakat, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam memberi pertolongan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Kemudian juga polisi berperan untuk melakukan tindakan-tindakan represif non Justisiil yaitu wewenang 'diskresi kepolisian' yang umumnya menyangkut kasus ringan.
KUHAP juga memberi peran Polri dalam melaksanakan tugas represif justisil dengan menggunakan azas legalitas bersama unsur Criminal Justice sistem lainnya. Tugas ini memuat substansi tentang cara penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:
1. Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana;
2. Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
3. Mencari serta mengumpulkan bukti;
4. Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
5. Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.
Berdasarkan hal tersebut, Dewas KPK dan Polda Metro Jaya jelas memiliki wewenang berbeda dalam pengusutan kasus dugaan dokumen KPK bocor.
Simak Video 'Kapolda Metro Ungkap Bocornya Dokumen KPK Memiliki Unsur Pidana':
(zap/dhn)