Eks Dirjen BC Akui Keluarkan SK Tanpa Mandat Menkeu
Selasa, 19 Sep 2006 16:12 WIB
Jakarta - Mantan Dirjen Bea Cukai (BC) Soehardjo mengakui telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) agar 17 perusahaan tidak membayar bea masuk tanpa mandat tertulis dari menteri keuangan. Dia mengeluarkan SK tersebut pada tahun 1996-1998.Hal ini dia sampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan negeri Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Jakut, Selasa (19/9/2006). Soehardjo menjadi terdakwa dalam kasus restitusi bea masuk bagi 17 perusahaan yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 50 miliar. "Secara lisan bentuknya nota dinas, restitusi itu dalam rangka menghadapi globalisasi ekonomi, jadi perlu intensif kepada investor," kata Soehardjo yang termasuk kerabat Cendana itu.Ketua majelis hakim Karel Tuppu pun menanyakan apakah kebijakan yang dikeluarkannya itu karena keberaniannya semata. Soehardjo menjawab yakin. "Ya," jawab Soehardjo yang mengenakan kemeja batik hijau lengan panjang itu. Soehardjo juga menyatakan dirinya merasa tidak bersalah karena mengeluarkan SK tersebut. "Itu berdasarkan payung hukum," cetusnya.Usai persidangan, Karel menyatakan bahwa tidak terdapat pencantuman SK yang mendelegasikan kewenangan Menteri Keuangan kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk mengeluarkan keputusan mengenai restitusi. "Terdakwa mengaku hanya mendapatkan mandat secara lisan dari Menkeu," kata Karel.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyampaikan bahwa pada persidangan 8 Agustus 2006, mantan Menkeu Mar'ie Muhammad menyebutkan dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah tentang SK.Kembali mengutip Mar'ie, Ali menegaskan Soehardjo tidak pernah membicarakan hal tersebut dengan Menkeu saat itu. Bahkan Mar'ie menyampaikan bahwa setiap pendelegasian dirinya selalu mengeluarkan SK dan untuk restitusi ini tidak pernah mengeluarkan SK. "Hal itu diakui oleh Mar'ie Muhammad," cetus Ali.Namun kuasa hukum Soerhadjo, OC Kaligis mengatakan bahwa restitusi adalah bukan barang haram yang harus dihindari. Bahkan hingga saat ini restitusi masih dilakukan. "Restitusi bea masuk untuk menolong keadaan negara yang sedang kritis," tandasnya.Akhirnya hakim pun memutuskan menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada 3 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
(asy/)











































