Menhub: Tarif Angkutan Lebaran Silakan Naik

Menhub: Tarif Angkutan Lebaran Silakan Naik

- detikNews
Selasa, 19 Sep 2006 16:04 WIB
Jakarta - Lebaran masih jauh, tapi aroma kenaikan berbagai barang sudah terasa. Begitu pula dengan tarif angkutan Lebaran. Pemerintah sendiri tidak melarang, asalkan sesuai aturan.Misalnya untuk angkutan udara. Pemerintah menyerahkan masalah kenaikan tarif ini kepada masing-masing maskapai penerbangan. Yang penting kenaikan tarif itu tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Departemen Perhubungan (Dephub)."Tarif penerbangan silakan naik, sepanjang tidak melanggar ketentuan yang ada," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Rajasa usai rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (19/9/2006).Begitu pula dengan tarif angkutan darat untuk bus antarkota. Jika terjadi kenaikan tarif, harus memperhatikan batas bawah dan batas atas kenaikan. Dephub akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan bus yang terbukti melakukan pelanggaran."Kita belum membahas masalah kenaikan, tapi seperti biasa, ada batas bawah dan batas atas. Batas bawah minus 20 persen dan batas atas 20 persen dari tarif biasanya," tutur Hatta.Hal yang sama berlaku bagi angkutan kereta api (KA) kelas bisnis dan eksekutif. Masalah tarif diserahkan kepada manajemen PT KA. Tapi yang jelas, penentuan tarif tersebut harus sesuai dengan peraturan yang ada.KA Ekonomi Tak NaikBerbeda dengan yang lainnya, pemerintah akan mengusahakan tarif KA kelas ekonomi tidak naik. Pemerintah akan menambah public service obligation (PSO) kepada PT KA."Yang ekonomi kita usahakan tidak naik, tapi PSO-nya akan kita tambah," kata Hatta. (djo/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads