Berkas Pontjo Sutowo Cs Dilimpahkan ke PN Jakpus

Berkas Pontjo Sutowo Cs Dilimpahkan ke PN Jakpus

- detikNews
Selasa, 19 Sep 2006 15:58 WIB
Jakarta - Berkas perkara tersangka korupsi pengelolaan atas tanah seluas 13.375 meter persegi di kawasan Gelora Bung Karno dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Berkas yang diserahkan ini terdiri atas dua bagian. Berkas pertama dengan tersangka Ali Mazi dan Pontjo Sutowo. Berkas kedua dengan tersangka Robert Jeffrey Lumempouw dan Ronny Kusuma Judistiro.Berkas ini diserahkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat I Dewa Gede Wirajana tepat pada pukul 14.30 WIB kepada panitera muda pidana PN Jakpus Yanwitra di kantornya, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2006).Kasus yang merugikan keuangan negara Rp 1,936 triliun ini diduga melanggar pasal 2 junto pasal 18 UU 31/1999 yang diperbaharui dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.Menurut Yanwitra, berkas Pontjo cs akan segera diserahkan langsung ke Ketua PN Jakpus pada hari ini juga. "Kita terima berkasnya, hari ini juga akan diserahkan ke ketua, lalu ketua yang membentuk majelis hakim," tutur dia.Jeffrey UltahDalam berkas yang dilimpahkan itu ada hal yang menarik. Tersangka korupsi Jeffey Lumempouw pada 19 September ini berulang tahun. Dia lahir pada 19 September 1954.Jeffery adalah mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta. Sedangkan 3 tersangka lain yang berkasnya diserahkan ke PN Jakpus adalah Pontjo Sutowo mantan Dirut PT Indobuild Co, Ali Mazi mantan penasihat hukum PT Indobuild Co yang kini menjabat gubernur Sulawesi Tenggara, dan Rony Kusuma Judistiro mantan Kepala BPN Jakarta Pusat. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads