Ketua MPR: Pemerintah Tidak Perlu Ragu Eksekusi Tibo Cs
Selasa, 19 Sep 2006 15:29 WIB
Yogyakarta - Ketua MPR Hidayat Nurwahid meminta pemerintah tidak perlu ragu melakukan eksekusi terhadap Tibo Cs. Sebab Indonesia adalah negara hukum, sehingga hukum harus ditegakkan tanpa kecuali."Secara prinsip terlepas dari masalah Tibo atau bukan Tibo, Indonesia adalah negara hukum sehingga hukum harus ditegakkan," tegas Hidayat menjawab pertanyaan seusai membuka acara Pekan Raya Hutan dan Masyarakat 2006 di halaman Auditorium Graha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (19/9/2006).Menurut dia, karena seluruh proses hukum sudah terlaksana dan berlaku secara terbuka, profesional, paripurna dan final, maka sebagai negara hukum Indonesia harus melaksanakannya. Langkah-langkah proses hukum telah dilakukan, misalnya pengajuan grasi pertama yang ditolak. Selanjutnya grasi kedua baru boleh diajukan setelah 2 tahun dari grasi pertama. Bila semua langkah sudah dijalani, maka sebagai negara hukum harus melaksanakan proses hukum tersebut. "Kita tidak boleh tunduk oleh intervensi dari pihak asing mana pun. Ini terlepas Tibo atau bukan Tibo. Indonesia harus melaksanakannya. Sebagai negara hukum kepada siapa pun, apakah terkait kasus illegal logging, korupsi, women trafficking atau semua yang melanggar hukum," tegas dia.Menurut dia, dilaksanakannya proses ekskusi Tibo akan menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menghadirkan hukum yang berwibawa dan adil. "Saya berharap pemerintah atau pun penegak hukum di Indonesia jangan ragu untuk menegakkan hukum hanya karena ada intervensi asing," demikian Hidayat.
(asy/)











































