Bamsoet Dorong Kepala Daerah Terbitkan Perda Lindungi Hak Disabilitas

Bamsoet Dorong Kepala Daerah Terbitkan Perda Lindungi Hak Disabilitas

Jihaan Khoirunnisa - detikNews
Selasa, 20 Jun 2023 20:39 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet)
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong kepala daerah bisa mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas yang sesuai dengan UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasalnya, berdasarkan hasil kajian Komisi Nasional Disabilitas (KND) dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 112 daerah yang memiliki perda tentang penyandang disabilitas.

Menurut Bamsoet, keberadaan aturan ini sangat penting untuk memenuhi hak penyandang disabilitas atau difabel. Mulai dari ketersediaan infrastruktur sarana dan prasarana transportasi publik yang memadai, hingga ketersediaan akses yang memadai terhadap kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak.

"Selain melalui UU dan Perda, MPR RI saat ini juga sudah menampung banyak aspirasi dari berbagai pihak untuk menghadirkan kembali Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI. Sehingga bisa mewadahi berbagai elemen masyarakat agar bisa terakomodir dalam lembaga perwakilan yang representatif. Tidak menutup kemungkinan, adanya Utusan Golongan nantinya dapat mengakomodir saudara sebangsa kita dari kalangan difabel agar bisa berperan banyak dalam keanggotaan di MPR RI," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dia sampaikan usai menerima KND di Jakarta. Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan data International Labour Organization (ILO) mencatat sekitar 15 persen atau sekitar 1 miliar orang dari jumlah penduduk dunia adalah penyandang disabilitas.

Sementara itu, sekitar 82 persen penyandang disabilitas berada di negara berkembang dan hidup di bawah garis kemiskinan, serta kerap menghadapi keterbatasan akses atas kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak. Sehingga mereka tergolong lebih rentan terhadap kemiskinan.

ADVERTISEMENT

"Di Indonesia, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas pada 2020 mencapai 22,5 juta jiwa. Sementara Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat ada 28,05 juta penyandang disabilitas. Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut persentase difabel di Indonesia 10 persen dari total penduduk atau sekitar 27,3 juta orang," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan,selain UU Nomor 8/2016, keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terhadap penyandang disabilitas sudah banyak. Sebut saja PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Lalu pada tahun 2020 ada PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

"Komisi Nasional Disabilitas (KND) punya tugas berat mendorong berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja. Melainkan juga harus diimplementasikan oleh berbagai stakeholder terkait. Sehingga para penyandang disabilitas tidak merasa terasingkan tinggal di negerinya sendiri," pungkas Bamsoet.

(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads