Uji Sidang Disertasi, Bamsoet Ingatkan Kewajiban CSR Perusahaan

Uji Sidang Disertasi, Bamsoet Ingatkan Kewajiban CSR Perusahaan

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Selasa, 20 Jun 2023 20:27 WIB
Bamsoet Uji Disertasi Mahasiswa
Foto: MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana S3 program studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo menjadi penguji sidang tertutup disertasi Anwar Musyadad. Ia adalah mahasiswa S3 program doktoral studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur yang juga berprofesi sebagai advokat.

Diketahui disertasinya tersebut meneliti mengenai 'Tindakan Hukum Pemerintah Daerah terhadap Perusahaan yang Tidak Melakukan Corporate Social Responsibility'. Salah satu hasil penelitiannya menekankan tentang perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), yang sangat penting untuk dikaji lebih jauh oleh pemerintah bersama DPR RI.

Bamsoet menjelaskan saat ini ketentuan mengenai CSR diatur dalam Pasal 74 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perusahaan menjalankan CSR. Namun menurutnya harus diakui penerapan di lapangan masih sangat lemah. Karena tidak adanya ketegasan sanksi maupun hal lainnya yang membuat perusahaan mau menjalankan program CSR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap tahunnya, diperkirakan terdapat Rp 10 hingga 15 triliun dana CSR yang tidak dikelola dengan maksimal. Karena itu diperlukan peraturan dengan level undang-undang untuk merubah paradigma perusahaan agar jangan memandang CSR sebagai beban. Tetapi, sebagai wujud memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Sehingga bisa memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, meringankan beban pembangunan pemerintah, serta memperkuat investasi sosial dan ekonomi perusahaan yang bersangkutan," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Hal tersebut ia katakan usai menguji sidang tertutup disertasi mahasiswa S3 program studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Anwar Musyadad, di Universitas Borobudur, Jakarta.

ADVERTISEMENT

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan Undang-undang tentang CSR juga dapat mengatur penyaluran CSR agar tepat sasaran dan tepat guna. Di antaranya sesuai standar International Organization for Standardization (ISO) 26000: Guidance Standard on Social Responsibility, yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab Social Responsibility mencakup tujuh isu pokok. Yaitu pengembangan masyarakat, konsumen, praktek kegiatan institusi yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan organisasi pemerintahan.

"CSR memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan mendorong partisipasi para pelaku usaha untuk menyelenggarakan aktivitas perekonomian, tanpa melupakan partisipasi dan kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena pada hakikatnya, perusahaan memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada pemegang saham, melainkan juga kepada masyarakat dan lingkungan," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyarankan di dalam Undang-undang tentang CSR memuat ketentuan sanksi dari pemerintah daerah terhadap perusahaan yang tidak mengalokasikan dana CSR sesuai ketentuan. Dengan begitu aturan tersebut bisa berjalan efektif. Adapun sanksi yang bisa diberikan berupa sanksi administrasi seperti teguran lisan dan tertulis.

"Tidak menutup juga pemberian sanksi teknis seperti penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan, hingga pencabutan sementara izin perusahaan," pungkas Bamsoet.

(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads